Kabupaten Bekasi Bentuk Tim Gabungan Selamatkan Fasos Fasum Pengembang, Sebab..

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 15 Agustus 2020 15:42 WIB

Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).

TEMPO.CO, Bekasi -Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membentuk tim gabungan untuk menyelamatkan aset berupa lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum atau fasos-fasum yang tidak diserahkan pengembang perumahan.

"Kita ingin selamatkan aset fasos-fasum yang belum diserahkan oknum pengembang nakal, sesuai amanah dan tindak lanjut atas kunjungan Tim Kopsurgah KPK ke kami selaku penanggungjawab serta pengguna aset itu," kata Kepala Bidang Perumahan Rakyat pada Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Budi Setiawan, di Cikarang, Jumat, 14 Agustus 2020 sore.

Ia menjelaskan tim gabungan ini terdiri atas Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Dinas PUPR, ATR/BPN, Bagian Kerja Sama, Hukum, dan Bagian Aset, kecamatan, serta Satpol PP Kabupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah.

"Tim saling bersinergi sesuai kewenangan masing-masing mulai dari pendataan perumahan, alas hak, konsideran hukum, kajian kerja sama, pencatatan aset, hingga penegakan aturan daerahnya," kata

Menurut dia, serah terima lahan fasos-fasum seharusnya sudah dilakukan sejak awal sebelum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) induk diterbitkan namun mayoritas pengembang perumahan di wilayahnya enggan melakukannya.

Advertising
Advertising

"Serah terima seharusnya dari awal, minimal serah terima administrasi bukan fisik, itu sebelum IMB induk keluar. Jadi site plan dan master plan sudah diserahkan ke kami," katanya.

Berdasarkan catatan Disperkimtan Kabupaten Bekasi, dari total 355 perumahan yang ada baru 35 perumahan yang sudah menyerahkan kewajiban fasos-fasum atau hanya 10 persennya saja.


Mereka mengaku kewalahan menertibkan para pengembang perumahan yang tidak memenuhi kewajibannya itu karena selain jumlahnya yang relatif banyak juga beberapa pengembang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.

Ia menyebut dari ratusan pengembang di wilayahnya itu 60 lebih di antaranya kini tidak diketahui keberadaannya setelah mereka tidak lagi mengelola perumahan.

"Jadi mereka sudah menelantarkan perumahan yang sebelumnya mereka bangun. Mungkin karena sudah puluhan tahun jadi sudah ditinggalkan. Keberadaannya kini sulit diketahui," ucapnya.

UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum. Kewajiban itu pun melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos-fasum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut.

Fasos yang dimaksud meliputi jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, serta fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum lainnya sedangkan yang disebut fasum di antaranya klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna atau juga fasilitas umum lainnya.

ANTARA

Berita terkait

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

18 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Pengembang Sebut Sirekap Diserang DDoS Saat Pemungutan Suara, Jenis Serangan Apa Ini?

35 hari lalu

Pengembang Sebut Sirekap Diserang DDoS Saat Pemungutan Suara, Jenis Serangan Apa Ini?

Sirekap telah menjadi polemik saat gelaran Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

37 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya

Tanggal Gelaran WWDC 2024 Resmi Diumumkan, Ini Detailnya

41 hari lalu

Tanggal Gelaran WWDC 2024 Resmi Diumumkan, Ini Detailnya

WWDC 2024 akan diadakan secara virtual mulai tanggal 10 hingga 14 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pembaruan Terbaru Android 15 Hadirkan Dukungan Konektivitas Satelit

46 hari lalu

Pembaruan Terbaru Android 15 Hadirkan Dukungan Konektivitas Satelit

Perubahan besar pada Android 15 DP2 adalah dukungannya terhadap konektivitas satelit di tingkat sistem operasi.

Baca Selengkapnya

Ini Modus Dokter Gadungan yang Ditangkap di Bekasi

49 hari lalu

Ini Modus Dokter Gadungan yang Ditangkap di Bekasi

Modus yang dilakukan tersangka dokter gadungan yaitu mengaku sebagai dokter umum dengan nama yang menurutnya keren, Ingwy Tito Banyu.

Baca Selengkapnya

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

51 hari lalu

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

56 hari lalu

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

4 Maret 2024

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

2 Maret 2024

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.

Baca Selengkapnya