Pemkab Perpanjang PSBB Bogor Selama 27 Hari dengan 29 Ketentuan
Reporter
Antara
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 15 Agustus 2020 20:06 WIB
TEMPO.CO, Cibinong -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Bogor praadaptasi kebiasaan baru (AKB) selama 27 hari sejak 14 Agustus 2020, dengan 29 ketentuan.
"PSBB pra-AKB menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif diperpanjang, berlaku mulai tanggal 14 Agustus 2020 sampai dengan 10 September 2020," kata Bupati Bogor Ade Yasin, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu 15 Agustus 2020.
Menurut Ade Yasin, sejumlah aturan yang diterapkan pada perpanjangan PSBB Bogor kali ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020, sebagai perubahan atas perbup No 42 tahun 2020.
Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan sejumlah pelonggaran pada perpanjangan PSBB kali ini, mulai dari memperbolehkan operasional wisata air, dan penghapusan pembatasan jam operasional tempat wisata alam, dari sebelumnya yang hanya diperbolehkan buka pukul 06.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Namun, khusus bagi wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap diberlakukan pembatasan jam operasional, yakni buka pukul 06.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
ANTARA