Epidemiolog: Segera Terapkan Sanksi Progresif untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 21 Agustus 2020 08:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menyarankan Pemerintah DKI mempercepat penerapan sanksi progresif di Ibu Kota. Sanksi progresif dinilai bisa membantu memberikan efek jera pada pelanggaran protokol kesehatan.
"Sanksi progresif lebih bagus diterapkan daripada pasang masker di patung Jenderal Sudirman," kata Tri saat dihubungi, Kamis, 20 Agustus 2020.
Menurut Tri, sanksi progresif menjadi pendekatan yuridis yang logis untuk ditempuh dan bisa lebih cepat mengingatkan masyarakat karena hukuman yang lebih berat. Sebagian masyarakat perlu diingatkan dengan hukuman agar mereka disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Sekarang masih banyak yang tidak percaya Corona dan menganggap situasi sudah aman. Jadi perlu upaya pemerintah untuk menyampaikan pesan ke masyarakat,"
Jika pemerintah ingin cepat menyampaikan pesan bahwa virus ini berbahaya adalah dengan cara melakukan karantina wilayah. Pemerintah, kata dia, bisa menutup seluruh akses jalan. "Semua jalan tutup. Buka satu pintu saja dan awasi dengan baik yang keluar masuk."
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan sanksi progresif pelanggaran protokol kesehatan belum bisa diterapkan. Sanksi kelipatan belum bisa diterapkan karena pemerintah masih menunggu pembuatan aplikasi untuk membaca data pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga masih menyiapkan peraturan gubernur yang baru sebagai landasan hukum sanksi progresif. "Sanksi progresif sedang disiapkan. Tapi perlu dukungan dari aplikasi untuk mendeteksi pelanggaran yang terulang dengan sistem scanner," kata Arifin saat dihubungi, Selasa, 18 Agustus 2020. Dengan demikian data pelanggar harus dipindahkan ke sistem itu.