DKI Ancam Denda Rp 150 juta Pelaku Usaha Tak Patuh Protokol Kesehatan

Reporter

Imam Hamdi

Jumat, 21 Agustus 2020 12:48 WIB

Ilustrasi pelayan membersihkan meja restoran. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam denda kelipatan atau sanksi progresif bagi pelaku usaha atau pengelola rumah makan hingga kafe yang melanggar protokol kesehatan selama PSBB Transisi.

Kebijakan sanksi progresif tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang diteken Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.

Sanksi kelipatan bagi pelaku usaha tertuang di Pasal 12. "Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat, melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat."

Protokol kesehatan bagi pelaku usaha di antaranya: membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran; dan mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum.

Pelaku usaha juga wajib menerapkan pemeriksaan suhu tubuh; melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar pengunjung; menyediakan hand sanitizer; tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya; mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung; dan membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Advertising
Advertising

Pelanggar protokol kesehatan dijatuhi sanksi administratif berupa penutupan sementara tempat usaha paling lama 1 x 24 tempat usaha. Selain itu, dalam waktu dua jam pelaku usaha wajib melengkapi protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Pasal 12 ayat 4 mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran dan tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan maka dijatuhi denda untuk pelanggaran berulang satu kali Rp 50 juta, dua kali Rp 100 juta dan tiga kali Rp 150 juta.

"Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dalam waktu paling lama tujuh hari, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif."

Apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif setelah dilakukan penutupan sementara selama tujuh hari, maka izin usaha akan dicabut.

Berita terkait

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

2 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, Jumlah Pelaku Usaha Perempuan di Sejumlah Wilayah Naik 2,5 Kali Lipat

13 hari lalu

Hari Kartini, Jumlah Pelaku Usaha Perempuan di Sejumlah Wilayah Naik 2,5 Kali Lipat

Hari Kartini diperingati masyarakat dalam berbagai cara. Semakin tingginya jumlah pelaku usaha perempuan, bisa jadi cara apresiasi perjuangan Kartini.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

23 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

52 hari lalu

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

54 hari lalu

Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah alat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

59 hari lalu

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Tips Dongkrak Penjualan Online Produk selama Ramadan

4 Maret 2024

Tips Dongkrak Penjualan Online Produk selama Ramadan

Angka penjualan beberapa produk biasanya naik selama Ramadan. Simak tips meningkatkan penjualan produk lewat platform layanan perdagangan daring.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Minta Pengusaha Pangan Tidak Menahan Distribusi Barang

4 Maret 2024

Mendagri Tito Karnavian Minta Pengusaha Pangan Tidak Menahan Distribusi Barang

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian meminta kepada seluruh pelaku usaha pangan untuk tidak menahan distribusi barang menjelang Ramadan dan idulfitri 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU Bentuk Tim Khusus untuk Investigasi Kenaikan Harga Beras

28 Februari 2024

KPPU Bentuk Tim Khusus untuk Investigasi Kenaikan Harga Beras

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memutuskan untuk membentuk tim khusus untuk mengusut persoalan kenaikan harga beras saat ini.

Baca Selengkapnya