Datangi Polda, Hadi Pranoto Tak Jadi Diperiksa karena Sakit
Reporter
Tempo.co
Editor
Juli Hantoro
Senin, 24 Agustus 2020 14:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hadi Pranoto memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus berita bohong yang menyeret musikus Anji.
Ini adalah pemanggilan kedua terhadap Hadi. Sebelumnya, ia absen lantaran sakit. Dalam pemeriksaan hari ini pun Hadi mengaku masih kurang sehat.
Akibatnya, ia urung diperiksa oleh penyidik. “Saya memang kondisi masih sakit, baru keluar dari RS karena kecapekan juga sampai sekarang masih perawatan," kata Hadi di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 24 Agustus 2020.
Ia mengatakan sudah meminta waktu kepada petugas kesehatan Polda Metro Jaya dan juga berkoordinasi dengan penyidik terkait kondisinya itu.
"Kalau kondisi sudah membaik saya akan datang lagi ke Polda Metro,” kata Hadi.
Ia mengaku saat berada di dalam, agenda belum sempat masuk ke materi pemeriksaan.
Sosok yang dipanggil sebagai profesor ahli mikrobiologi oleh Anji ini juga mengatakan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang, menunggu kondisinya kembali pulih. “Kondisi saya saat ini masih drop sekali,” ujarnya saat ditanya perihal sakit yang dikeluhkan.
Hadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang berawal dari unggahan video di kanal YouTube Dunia Manji. Dalam video tersebut, ia tampak diwawancarai penyanyi tersebut dan mengklaim telah menemukan obat herbal Covid-19. Terkait laporan kasus unggahan ini, Anji diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaannya pada Senin, 10 Agustus 2020.
Mereka berdua dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid pada 3 Agustus 2020. Muannas menilai unggahan tersebut dapat menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat, juga menyatakan bahwa klaim Hadi telah ditentang oleh pihak-pihak seperti kalangan IDI, ilmuwan, akademisi, hingga Kementerian Kesehatan.
Mereka dibebankan pasal sangkaan yaitu pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
WINTANG WARASTRI