Terduga Pelempar Bom Molotov Ditangkap, Kuasa Hukum: Tak Bisa Ditemui Keluarga

Senin, 24 Agustus 2020 14:33 WIB

Ilustrasi bom molotov. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum terduga pelaku pelempar bom molotov ke kediaman dan kantor sekretariat PDIP di Bogor, Azis Yanuar, mengatakan polisi telah menangkap lima orang yang keseluruhannya berdomisili di Kabupaten Bogor dan sekitarnya. Namun kliennya, kata Azis, tidak menerima surat penangkapan dan penahanan.

"Bahkan klien kami tidak dapat ditemui, baik oleh keluarga atau kuasa hukumnya," kata Azis kepada Tempo, Senin 24 Agustus 2020. Adapun penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2020.

Baca Juga: Kantor PDIP Megamendung Bogor Diteror 3 Bom Molotov, 2 Meledak

Azis mengatakan kelima terduga pelaku itu ialah berinisial AS alias I, AS alias A, K, B dan D. Dari kelima orang itu, Azis menyebut dua diantaranya adalah kliennya yang mana mereka ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Resor Bogor dengan tuduhan terlibat kasus bom molotov yang terjadi pada tanggal 28 dan 29 Juli 2020 lalu.

Menurut dia sejak ditangkap dan ditahan, tidak diketahui kondisi kliennya seperti apa karena tidak dapat ditemui tanpa alasan jelas. "Klien kami tidak jelas keberadaannya dan kondisinya hingga saat ini," ucap Azis.

Advertising
Advertising

Demi mendapat hak dan perlindungan serta diketahui kondisi atas kliennya itu, Azis menyebut pada Minggu malam 23 Agustus 2020, bersama keluarga didampingi kuasa hukum dari PUSHAMI berusaha menemui kepolisian dengan mendatangi Polres Bogor. Setiba di Mapolres Bogor, mereka malah dicegat di pintu gerbang dan tidak dapat masuk sama sekali tanpa alasan.

"Padahal Undang-undang menyebut, warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan berkedudukan sama di mata hukum sesuai di republik ini," kata Azis.

Azis mengatakan selaku aparat penegak hukum, polisi wajib melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tupoksinya berdasarkan amanat Undang-undang. Sebagaimana tertuang dalam PERKAP No.8 tahub 2009 Pasal 27 (1), Pasal 18 (4) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 14 (3) UU No.12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Int Hak Sipil dan Politik dan Pasal 114 junto Pasal 56 (1) KUHAP. "Tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum atau pengacara," kata Azis.

Saat dikonfirmasikan akan penangkapan kelima terduga pelaku pelempar bom molotov ke kediaman dan kantor sekretariat PAC PDIP di Bogor itu, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita Lena, mengatakan kasus yang terjadi pada dini hari tanggal 28 dan 29 Juli itu untuk segala informasinya telah diarahkan langsung ke Kabid Humas Polda Jabar. "Untuk statmen kasus ini, silakan langsung ke pak Kabid Humas Polda Jabar," jawab Ita melalui sambungan telepon, Senin 24 Agustus 2020.

Tempo coba menghubungi Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Erdi A. Chaniago, namun perwira menengah polisi itu belum merespon baik telepon atau pesan.

Begitu pun kedua korban pelemparan bom molotov ke kediaman dan kantor sekretariat PDIP, Yakni Muad Khalim (Cileungsi) dan Rosenfield (Megamendung) mengaku belum menerima informasi resmi tentang sudah tertangkapnya pelaku pelempar bom itu. "(Penangkapan) Pelaku di Megamendung belum ada kabar," jawab Rosenfil singkat.

M.A MURTADHO | RAFI ABIYYU

Berita terkait

Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

8 jam lalu

Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

PDIP menilai oposisi diperlukan dalam sistem pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

17 jam lalu

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

18 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

1 hari lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

1 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

1 hari lalu

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tidak mau masuk bursa Cagub DKI Jakarta karena sudah berusia 70 tahun.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

2 hari lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

2 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya