Otak Penembakan di Kelapa Gading Karyawati Korban

Senin, 24 Agustus 2020 17:05 WIB

Kedua belas tersangka dalam pembunuhan berencana terhadap Sugianto, 51 tahun, seorang pengusaha pelayaran di Kelapa Gading. Senin, 24 Agustus 2020. TEMPO/Wintang Warastri

TEMPO.CO, Jakarta - Otak kasus penembakan di Kelapa Gading ternyata adalah karyawati dari bos perusahaan pelayaran, Sugianto yang menjadi korban peristiwa itu.

Pelaku berinisial NL, 34 tahun, merupakan karyawan bagian keuangan di perusahaan milik Sugianto.

"Dia bekerja sejak 2012 sebagai admin bagian keuangan," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2020.

Mengenai motif perempuan itu memutuskan membunuh sang bos, karena rasa sakit hati sering dimaki-maki saat bekerja. Selain itu, dari pengakuan NL, korban sering melakukan pelecehan seksual secara verbal kepadanya.

"Korban mengajak melakukan persetubuhan. Lalu ada pernyataan dari korban bahwa NL adalah perempuan tidak laku," kata Nana.

Advertising
Advertising

Selain sakit hati karena sering dihardik dan dilecehkan, NL juga ketakutan dilaporkan ke polisi oleh Sugianto. Sebab saat menjalani tugasnya sebagai administrasi keuangan, ia kerap menggelapkan uang pajak perusahaannya.

Hal ini mengakibatkan perusahaan pelayaran itu dikirimi surat oleh Kantor Pajak Jakarta Utara. Mengetahui hal itu, Sugianto mengancam akan memperkarakan NL ke polisi.

Didorong oleh rasa takut tersebut, pelaku kemudian memutuskan untuk menghabisi nyawa bosnya itu. Ia kemudian meminta tolong suami sirinya yang berinisial R alias MM, 42 tahun, untuk mencarikan pembunuh bayaran.

<!--more-->

MM kemudian menyampaikan niat istrinya itu kepada tujuh orang temannya. Ketujuh teman MM, yang merupakan teman seperguruan sewaktu di Lampung, kemudian setuju untuk membantu.

"Orangtua MM dulu adalah guru komplotan ini. Sehingga dengan alasan itu, mereka mau membantu," kata Nana.

Ketujuh tersangka itu antara lain berinisial, SY, S, MR, AJ, DW, R, dan RS. Mereka antara lain tinggal di kawasan Lampung dan Surabaya, kemudian datang ke Jakarta pada 4 Agustus 2020 untuk merencanakan pembunuhan itu.

Dalam pertemuan pertama itu, NL menyampaikan bahwa dirinya bersedia membayar uang sejumlah Rp 200 juta untuk biaya menghabisi Sugianto. Mereka lalu memanggil satu orang kenalan lainnya yang berinisial DM dari Bangka Belitung.

Setelah melakukan pertemuan beberapa kali dan berpindah lokasi pertemuan ke Hotel Ciputra di Cibubur, Jakarta Timur, diputuskan DM yang akan menjadi eksekutor dan SY menjadi joki.

Mereka berdua kemudian berangkat menggunakan sepeda motor ke Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk membunuh Sugianto pada 13 Agustus 2020.

Setelah sempat menunggu korban sejak pagi, pada pukul 13.00 DM menembak Sugianto di depan kantornya sebanyak lima kali dari belakang.

Korban kemudian tewas dengan tiga luka tembak, satu pada bagian punggung dan dua pada bagian kepala. Korban kemudian meregang nyawa di lokasi. Para pelaku, termasuk delapan tersangka lainnya, segera melarikan diri ke luar kota usai kejadian.

Setelah sempat buron 8 hari, pada 21 Agustus 2020 para tersangka berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, antara lain Lampung dan Surabaya. Selain itu, dalam pengembangannya, polisi juga menangkap dua orang yang menjual senjata api ilegal kepada tersangka. Sehingga total tersangka dalam kasus itu berjumlah 12 orang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, lalu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Mereka terancam pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Berita terkait

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

6 hari lalu

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya Kerahkan 4.105 Personel Gabungan untuk Pengamanan Lebaran di 1.036 Lokasi

28 hari lalu

Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya Kerahkan 4.105 Personel Gabungan untuk Pengamanan Lebaran di 1.036 Lokasi

Dalam Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya mengedepankan pendekatan pre-emtif dan preventif dalam pengamanan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan MAKI Minta Firli Bahuri Ditahan Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

47 hari lalu

Sidang Praperadilan MAKI Minta Firli Bahuri Ditahan Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan karena penyidik Krimsus Polda Metro Jaya belum juga menahan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga yang Didalangi Devara Putri, Pembunuh Bayaran Masih Teman

54 hari lalu

Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga yang Didalangi Devara Putri, Pembunuh Bayaran Masih Teman

Tiga tersangka, yaitu Devara Putri dan kekasihnya Didot serta Reza dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam pidana maksimal hukuman mati.

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

58 hari lalu

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

Meski berulang kali mangkir pemanggilan pemeriksaan, bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan.

Baca Selengkapnya

ICW, Abraham Samad, dkk akan Surati Kapolri Hari Ini, Minta Firli Bahuri Ditahan

59 hari lalu

ICW, Abraham Samad, dkk akan Surati Kapolri Hari Ini, Minta Firli Bahuri Ditahan

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai penanganan kasus bekas Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya lambat.

Baca Selengkapnya

16 Tahanan Kabur dari Sel, Sepuluh Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi

22 Februari 2024

16 Tahanan Kabur dari Sel, Sepuluh Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menjatuhkan sanksi terhadap sepuluh personel Polsek Tanah Abang imbas peristiwa 16 tahanan kabur

Baca Selengkapnya

Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Gugat Kapolri hingga Kapolda Metro Jaya

6 Februari 2024

Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Gugat Kapolri hingga Kapolda Metro Jaya

Aiman Witjaksono ajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal penyitaan ponsel di kasus polisi tidak netral pada Pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Soal Penyitaan HP oleh Penyidik Polda Metro Jaya, Aiman Witjaksono Bakal Ajukan Praperadilan

2 Februari 2024

Soal Penyitaan HP oleh Penyidik Polda Metro Jaya, Aiman Witjaksono Bakal Ajukan Praperadilan

Praperadilan ini, katanya, diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan HP Aiman Witjaksono ketika diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Ingin Jadi Janda Mati dan Hidup Bersama Pria Lain, IRT di Karawang Dalangi Pembunuhan Suaminya

16 Januari 2024

Ingin Jadi Janda Mati dan Hidup Bersama Pria Lain, IRT di Karawang Dalangi Pembunuhan Suaminya

Pembunuhan itu direkayasa sedemikian rupa sehingga seolah-olah menjadi peristiwa pembegalan. Ada motif ekonomi dan dendam dibaliknya.

Baca Selengkapnya