Inilah Asal Usul Senjata Api yang Digunakan untuk Menembak Bos Pelayaran

Selasa, 25 Agustus 2020 08:19 WIB

Salah satu tersangka dihadirkan dalam rilis kasus penembakan pengusaha pelayaran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap asal-usul senjata api jenis Browning Double Action 380 Auto yang digunakan untuk menghabisi nyawa bos pelayaran Sugiyanto di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari hasil penyidikan, pistol asal Itali itu dibeli oleh tersangka Arbain Junaedi seharga Rp 20 juta dari seorang tersangka lain, Supriyanto.

"Dia beli 2012," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, 25 Agustus 2020.

Ade menerangkan, Arbain mengenal Supriyanto saat ikut dalam pengajian di kawasan Sepatan, Banten. Dari pertemuan itu, Arbain meminta temannya mencarikan senjata api.

"Tersangka AJ (Arbain) ini hobi berburu, makanya dia minta dicarikan senjata api itu," kata Ade.

Menanggapi permintaan itu, Supriyanto menghubungi temannya yang terdaftar sebagai anggota Perbakin Bengkulu bidang berburu bernama Totok. Tersangka Totok menawarkan senjata api Browning Double Action 380 Auto seharga Rp 20 juta, sudah termasuk dengan amunisi merek Fiochi kaliber 380 Auto sejumlah 48 butir.

Advertising
Advertising

Selama delapan tahun, senjata itu kemudian hanya disimpan saja oleh Arbain. Baru pada 13 Agustus 2020, Arbain meminjamkan senjata itu kepada tersangka DM yang digunakan untuk menembak Sugiyanto, pemilik PT Dwi Putra Tirta Jaya.

Sugiyanto ditembak tersangka DM lima kali di depan kantornya yang berada di Ruko Royal Square Kelapa Gading saat akan pulang untuk makan siang. Sugiyanto tewas dengan tiga luka peluru yang menembus kepala dan dadanya.

Polisi menangkap 10 tersangka dari kasus pembunuhan berencana itu, termasuk Arbain. Polisi juga menangkap Supriyanto dan Totok dengan sangkaan jual-beli senjata api ilegal.

Totok, Supriyanto, dan Arbain dibidik dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

4 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

4 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Mencicip Daging BBQ ala Texas di Django's, Pengasapan Butuh Waktu Berjam-jam

4 hari lalu

Mencicip Daging BBQ ala Texas di Django's, Pengasapan Butuh Waktu Berjam-jam

Berisket BBQ ala Texas ini diasapi berjam-jam, menghasilkan sajian daging yang garing di luar tetapi lembut di dalam.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

6 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

6 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

8 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

9 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

10 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

10 hari lalu

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

11 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya