TEMPO.CO, Sukoharjo - Polres Sukoharjo membekuk pria berinisial RMS, tersangka pembunuhan Serlina, 22 tahun, yang jasadnya ditemukan dalam parit di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Minggu, 14 April 2024. Polisi saat ini masih memburu pelaku lain berinisial D, yang diduga otak dari pembunuhan terhadap korban.
Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit mengemukakan penangkapan RMS, warga Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan polisi atas kasus penemuan mayat perempuan diduga korban pembunuhan. Korban bernama Serlina, warga Dlangin Lor, Desa Lemahabang, Kecamatan Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.
"Tersangka RMS ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, pada Jumat, 19 April 2024, pukul 3.00 WIB," ujar Sigit saat menggelar konferensi pers di Polres Sukoharjo, Senin, 22 April 2024.
Selain menangkap RMS, Sigit mengatakan kepolisian juga menyita sepeda motor tersangka yang digunakan sebagai sarana, pakaian korban berupa hoodie, dan uang tunai senilai Rp 100 ribu. Kepada polisi, RMS mengaku tidak mengenal korban.
"Tersangka RMS tidak mengenal korban. Peran dia hanya membantu tersangka D," kata Sigit.
RMS ikut merencanakan pembunuhan itu sebelum kejadian. Tersangka juga ikut membantu melarikan, dan membantu menjual handphone atau hasil dari tindak pidana tersebut.
Adapun menurut pengakuan RMS, pada awalnya dia dihubungi D melalui pesan WhatsApp (WA). D yang kini masih buron, meminta lokasi sepi dan mencari mobil untuk membuang jasad S.
"Saya di-WA, dimintai tolong menyelesaikan permasalahan D. Dia tanya tentang lokasi yang sepi. Saya dimintai tolong mencarikan rentalan mobil untuk membuang mayat," tutur RMS saat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
RMS mengaku D meminta bantuannya dengan menawarkan iming-iming uang Rp 2 juta. Namun D baru memberinya Rp 100 ribu.
"Rencana mau dikasih Rp 2 juta, tapi baru dikasih Rp 100 ribu," ucap dia.
Polisi menjerat RMS dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, tentang perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.
SEPTHIA RYANTHIE
Pilihan Editor: Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar