Hakim ketua membacakan keputusan dalam sidang putusan pencabutan izin reklamasi Pulau M diajukan oleh penggugat PT Manggala Krida Yudha terhadap tergugat Gubernur Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Pengadilan memutuskan menolak semua permohonan penggugat. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan PT Manggala Krida Yudha, pengembang reklamasi pulau M atas Pemerintah DKI Jakarta yang mencopot izin reklamasi Pulau M. Laman putusan.mahkamahagung.go.id, mencatat bahwa putusan jatuh pada 14 Agustus 2020.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 324.000.” Demikian amar putusan dalam salinan putusan yang diterima Tempo hari ini, Rabu, 26 Agustus 2020.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai langkah Pemerintah DKI Jakarta sebagai pihak tergugat secara prosedur maupun substansinya tidak bertentangan dengan ketentuan. “Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, majelis hakim berpendapat dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat tidak terbukti, sehingga beralasan hukum untuk menyatakan gugatan penggugat ditolak seluruhnya.” Demikian pertimbangan majelis hakim agung yang dipimpin Andi Muh. Ali Amran.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin pelaksanaan 12 pulau reklamasi di Teluk Jakarta pada September 2018. Izin ditujukan untuk pengembang Pulau H, Pulau I, dan Pulau M.
PT Manggala Krida Yudha yang tidak berterima kebijakan itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 27 Februari 2019. PTUN menolak gugatan itu pada 17 September 2019.
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada 22 Januari 2020 memperkuat putusan PTUN Jakarta dengan menolak permohonan banding yang diajukan Manggala Krida Yudha. Tak puas, mereka mengajukan kasasi.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menilai putusan Mahkamah Agung menunjukkan pencabutan izin reklamasi Pulau M oleh Pemerintah Jakarta telah tepat. Pemerintah DKI, kata dia, telah melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik. “Itu artinya kami sudah sesuai standar dalam penerbitan produk tata usaha Negara.”
KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan
7 hari lalu
KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan
KPU tolak permohonan PDIP untuk tunda kegiatan penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih hari ini. Putusan MK jadi rujukan.