Pemerintah DKI Menang atas PT Manggala Krida dalam Kasasi Reklamasi Pulau M

Reporter

Adam Prireza

Rabu, 26 Agustus 2020 12:19 WIB

Hakim ketua membacakan keputusan dalam sidang putusan pencabutan izin reklamasi Pulau M diajukan oleh penggugat PT Manggala Krida Yudha terhadap tergugat Gubernur Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Pengadilan memutuskan menolak semua permohonan penggugat. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan PT Manggala Krida Yudha, pengembang reklamasi pulau M atas Pemerintah DKI Jakarta yang mencopot izin reklamasi Pulau M. Laman putusan.mahkamahagung.go.id, mencatat bahwa putusan jatuh pada 14 Agustus 2020.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 324.000.” Demikian amar putusan dalam salinan putusan yang diterima Tempo hari ini, Rabu, 26 Agustus 2020.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai langkah Pemerintah DKI Jakarta sebagai pihak tergugat secara prosedur maupun substansinya tidak bertentangan dengan ketentuan. “Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, majelis hakim berpendapat dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat tidak terbukti, sehingga beralasan hukum untuk menyatakan gugatan penggugat ditolak seluruhnya.” Demikian pertimbangan majelis hakim agung yang dipimpin Andi Muh. Ali Amran.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin pelaksanaan 12 pulau reklamasi di Teluk Jakarta pada September 2018. Izin ditujukan untuk pengembang Pulau H, Pulau I, dan Pulau M.

PT Manggala Krida Yudha yang tidak berterima kebijakan itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 27 Februari 2019. PTUN menolak gugatan itu pada 17 September 2019.

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada 22 Januari 2020 memperkuat putusan PTUN Jakarta dengan menolak permohonan banding yang diajukan Manggala Krida Yudha. Tak puas, mereka mengajukan kasasi.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menilai putusan Mahkamah Agung menunjukkan pencabutan izin reklamasi Pulau M oleh Pemerintah Jakarta telah tepat. Pemerintah DKI, kata dia, telah melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik. “Itu artinya kami sudah sesuai standar dalam penerbitan produk tata usaha Negara.”


ADAM PRIREZA | KORAN TEMPO

Berita terkait

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

9 jam lalu

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

2 hari lalu

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut

Baca Selengkapnya

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

2 hari lalu

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

Apa kata Ketum Muhammadiyah soal gugatan PDIP di PTUN?

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

3 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

6 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

6 hari lalu

PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

7 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

7 hari lalu

KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

KPU tolak permohonan PDIP untuk tunda kegiatan penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih hari ini. Putusan MK jadi rujukan.

Baca Selengkapnya

Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

7 hari lalu

Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN terkait Pencalonan Gibran

7 hari lalu

Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN terkait Pencalonan Gibran

PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima Gibran sebagai calon wakil presiden. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya