Anji Belum Diperiksa Lagi, Polisi: Tunggu Pemeriksaan Hadi Pranoto

Rabu, 26 Agustus 2020 16:57 WIB

Musisi Erdian Aji Prihartanto tiba di Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan atas laporan Muannas Alaidid, Senin 10 Agustus 2020. Pemeriksaan itu dilakukan setelah Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid atas dugaan penyebaran berita bohong berupa video yang membahas tentang obat covid-19, yang diklaim meresahkan masyarakat Indonesia yang diunggah di channel youtube Duniamanji. Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya sampai saat ini belum memeriksa lagi musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Penyebabnya, pemeriksaan pemilik akun Youtube Dunia Manji itu baru akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto selesai digelar.

Namun hingga saat ini, Hadi tak kunjung diperiksa polisi karena alasan sakit.

"Kami harus melihat dulu bagaimana hasil pemeriksaan dari HP (Hadi Pranoto), karena ini kan terkait. Nanti kalau sudah ada pemeriksaan dari HP, kami akan lihat apa ada kemungkinan pemeriksaan tambahan lagi kepada pemilik akun Dunia Manji," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Agustus 2020.

Yusri menjelaskan Hadi Pranoto sempat datang ke Polda Metro Jaya pada Senin lalu. Namun, saat itu kedatangan Hadi bukan untuk diperiksa, melainkan diperiksa oleh Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) terkait penyakit yang dialaminya.

Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik menyimpulkan Hadi belum bisa diambil keterangannya karena alasan kesehatan. Sehingga pihak kepolisian perlu menjadwalkan ulang pemeriksaan dan menunggu Hadi sehat. Mengenai jenis penyakit yang diidap oleh Hadi, Yusri enggan membeberkan.

Advertising
Advertising

Pada 3 Agustus 2020, Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya. Keduanya disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Muannas Alaidid menganggap klaim Hadi Pranoto soal obat Covid-19 yang ditampilkan dalam YouTube Dunia Manji mendapat banyak tentangan dari akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, dan masyarakat luas.

Menurut Muannas, klaim-klaim tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat. Kasus ini pun sudah naik ke tingkat penyidikan.

Pada Senin, 10 Agustus 2020, Anji telah datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi. Dia mengaku diajukan 45 pertanyaan oleh penyidik meliputi identitas, channel atau akun YouTube miliknya Dunia Manji, dan kronologi wawancara dengan Hadi Pranoto. "Intinya materi pokok perkara," kata Anji.

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

12 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

13 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya