Narapidana Ngaku Polisi Peras Korban dengan Modus Video Seks

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 27 Agustus 2020 17:48 WIB

Ilustrasi melihat pornografi. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta -Seorang pria berinisial IP, 26 tahun, memeras seorang wanita dengan ancaman akan menyebarkan rekaman video seks saat ia beradegan porno. Pria itu diketahui juga mengaku-ngaku sebagai polisi.

Kepala kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Arie Ardian membenarkan kejadian tersebut. Bahkan, saat melancarkan aksinya, IP merupakan narapidana kasus narkoba yang ditahan di Lapas Kelas IIA Baganasiapiapi, Riau.

Arie menjelaskan bahwa kejadian itu berawal saat IP dan korbannya berkenalan lewat Facebook pada Juni 2020. Saat itu IP mengaku sebagai anggota polisi dengan pangkat Brigadir yang bekerja di SPKT Polres Gresik dan berstatus duda. Percakapan antara keduanya pun berlanjut lewat aplikasi WhatsApp. “Setelah beberapa hari berkomunikasi korban diminta melakukan video call sex,” ujar Arie dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Agustus 2020.

Baca juga: Sebanyak 1.039 Narapidana Lapas Seluruh Banten Jadi Relawan Vaksin Covid-19

Menurut Arie, IP tak pernah menunjukkan wajahnya selama melakukan video call dengan korban. Keduanya melakukan video seks sebanyak dua kali dan secara diam-diam IP merekam kegiatan tersebut. Menurut Arie, IP lantas meminta korban mengirimkan sejumlah uang dengan ancaman akan mengirimkan video tersebut ke suami korban.

Advertising
Advertising

Lantaran merasa takut, korban akhirnya mengirimkan uang dengan total Rp 16.800.000 pada periode 1-7 Juli 2020. Korban yang merasa sudah tidak menyanggupi permintaan IP lantas bercerita kepada suaminya dan melaporkan kasus itu ke Polres Jakarta Timur.

Arie mengatakan saat ini pihaknya telah memindahkan IP ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Penyidik, kata dia, akan melakukan pemeriksaan ahli pidana dan ahli ITE untuk merampungkan berkas perkara kasus tersebut. “Selanjutnya segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” tutur Arie.

Atas perbuatannya, polisi menjerat IP dengan Pasal 29 UU RI no. 24 tahun 2006 tentang Pornografi atau tentang Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berita terkait

3.300 Video Seks Sekutu PM Modi Menggegerkan Pemilu India

4 jam lalu

3.300 Video Seks Sekutu PM Modi Menggegerkan Pemilu India

India digegerkan oleh beredarnya video seks oleh seorang politisi yang merupakan sekutu PM Narendra Modi.

Baca Selengkapnya

Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

8 hari lalu

Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

Chatbot Meta AI dapat melakukan sejumlah tugas seperti percakapan teks, memberi informasi terbaru dari internet, menghubungkan sumber, hingga menghasilkan gambar dari perintah teks.

Baca Selengkapnya

Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

15 hari lalu

Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

Selain CEO Apple Tim Cook, Jokowi tercatat beberapa kali pernah bertemu dengan bos-bos perusahaan dunia. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

21 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

21 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

21 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

22 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

22 hari lalu

Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

Berbagai warna rompi tahanan berbeda memiliki maknanya sendiri-sendiri. Termasuk warna baju tahanan warna oranye yang dipakai tahanan KPK.

Baca Selengkapnya

614 Napi Rutan Depok Terima Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 4 Langsung Bebas

22 hari lalu

614 Napi Rutan Depok Terima Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 4 Langsung Bebas

Kepala Rutan Depok berharap warga binaan yang mendapat remisi Idul Fitri dan langsung bebas ini agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Selengkapnya