Kantor Hanura Dipasangi Garis Polisi, Penyelidikan Kasus Sengketa Tanah Wiranto
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 1 September 2020 16:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya menutup Gedung Partai Hanura di Jalan Raya Mabes Hankam nomor 69, Jakarta Timur mulai hari ini.
Pemasangan garis polisi di kantor partai itu terkait dengan penyelidikan kasus sengketa tanah yang dilaporkan mantan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto.
"Itu bukan disegel, digaris polisi karena sedang olah TKP laporan tanah dari Pak Wiranto terkait penyerobotan tanah," ujar Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dwiasih saat dihubungi, Selasa, 1 September 2020.
Dwiasih menyebut kasus sengketa tanah itu dilaporkan oleh M. Arifsyah Matondang dengan terlapor Ronny Sapulette dan kawan-kawan pada 3 Agustus 2020 yang lalu. Ia memastikan kasus itu tak ada kaitannya dengan Partai Hanura.
Ia mengatakan dasar pelaporan itu karena tindakan sekelompok orang pada 2 Agustus 2020 ke kantor Hanura. Massa yang berjumlah sekitar 30 orang memaksa masuk ke gedung milik Wiranto itu.
"Terlapor juga memasang banner di depan pos satpam bertuliskan 'berita acara serah terima gedung perkantoran tanggal 11 September 2017'," kata Dwiasih.
Wiranto, sebagai pemilik tanah, merasa tak terima. Sebab ia merasa secara sah dan legal memiliki tanah tersebut dengan sertifikat hak milik nomor 05804/Bambu Apus atas nama Wiranto.
Menanggapi laporan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto itu, Dwiasih mengatakan polisi mulai melakukan olah TKP pada 31 Agustus 2020.
Pemasangan garis polisi itu kemudian tersebar di media sosial dengan narasi kantor Partai Hanura disegel. "Kami melakukan olah TKP, melakukan tindakan tegas berupa status quo terhadap tanah dan bangunan, memasang plang, penggeledahan, melakukan pemanggilan, pemeriksaan terlapor dan proses penyidikan masih berjalan sampai saat ini," kata Dwiasih.