Penggerebekan Pesta Gay, Digelar Akun Instagram Hotspace Indonesia

Kamis, 3 September 2020 03:48 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus berbincang dengan para tersangka kasus pesta seks sesama jenis saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Penyelenggara pesta gay yang digerebek polisi di sebuah apartemen kawasan Kuningan, mencari peserta lewat media sosial WhatsApp dan Instagram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyatakan bahwa grup WhatsApp dan akun Instagram tersebut bernama Hotspace Indonesia, yang dibuat sejak Februari 2018. “Dalam grup WA ada 150 orang, di Instagram ada 80 orang,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu, 2 September 2020.

Berdasarkan temuan ini, kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap media sosial lain guna mencari akun-akun serupa.

Dalam mengadakan pesta seks itu, penyelenggara menarik biaya sekitar Rp 150.000,- per orang hingga Rp 350.000,- untuk tiga orang. Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak ada motif ekonomi dalam menyelenggarakan acara ini. “Bukan mencari keuntungan, tapi mencari kesenangan. Mereka ingin senang-senang dengan komunitas mereka,” kata Yusri.

Menurutnya komunitas tersebut tergolong ketat dalam mengundang anggota, seperti melarang keberadaan anak di bawah umur dan tidak mengizinkan senjata api dan tajam, juga obat-obatan terlarang untuk dibawa ke pesta.

Rata-rata usia peserta adalah di atas 20 tahun, namun ada juga yang berusia di atas 40 tahun.

Sejak Februari 2018, kelompok homoseksual ini sudah menggelar acara-acara sejenis sebanyak 6 kali. Semuanya bertempat di hotel maupun apartemen.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks komunitas homoseksual pada Sabtu, 29 Agustus 2020. Kepolisian mendapat informasi sehari sebelumnya, dan penggerebekan dilakukan dinihari.

Dalam penggerebekan di apartemen Kuningan Suites Jakarta Selatan, polisi menahan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara pesta dan 47 orang berstatus saksi.

Para tersangka penyelenggara pesta gay itu dijerat tindak pidana barang siapa yang mata pencaharian atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dan atau melanggar UU Pornografi. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 juncto Pasal 7, dan atau Pasal 36 juncto pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008.

Advertising
Advertising

WINTANG WARASTRI | TD

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

7 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

10 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

11 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

12 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

18 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya