Dirut Transjakarta Klarifikasi Soal Pelaporan Dirinya ke Polda Metro

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 3 September 2020 06:25 WIB

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo. Foto: Antara

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT TransJakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo mengklarifikasi soal pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya oleh Serikat Pekerja Transjakarta pada Senin, 31 Agustus 2020.

Laporan itu menyebut PT Transjakarta tidak membayar upah lembur libur nasional sejak 2015 hingga 2019 dan pemecatan karyawan sebagai reaksi perusahaan.

"Bukan begitu ceritanya, aduan mereka itu terkait upah lembur nasional 2015 sampai 2019. SK Direksi terkait hal itu sudah diterbitkan di akhir 2019. Masalah lembur sudah clear bahkan dengan tiga serikat pekerja yang ada waktu itu dalam pertemuan," kata Jhony saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 2 September 2020.

Dengan demikian, kata Jhony, pemecatan kepada empat orang karyawan perusahaan milik daerah tersebut, bukanlah karena menuntut upah lembur pada perusahaan.

Sementara, lanjut Jhony, pemutusan hubungan kerja (PHK) pada empat orang dari 13 pelapor tersebut, adalah karena pelanggaran kategori berat, setelah sebelumnya dijatuhkan skorsing sepekan terlebih dulu.

Advertising
Advertising

"Gitu urutannya. Jadi tidak ada itu, mereka di-PHK karena menuntut upah. Itu kan haknya," ujar Jhony.

Namun, Jhony merasa heran mengenai pelaporan yang memperkarakan dirinya sebagai Dirut TransJakarta tersebut karena dirinya baru bergabung dengan perusahaan itu sebagai direktur utama sejak 27 Mei 2020, sementara kejadian itu sebelum 2019.

"Mereka itu adalah serikat pekerja ke-4 yang didirikan belakangan, setelah SK Direksi terkait pembayaran upah lembur libur nasional itu diberlakukan. Saya sendiri baru gabung jadi Dirut akhir Mei 2020 sehingga aneh, tiba-tiba saya yang dilaporkan. Lalu selama empat tahun kemarin mereka ngapain aja?," ujar Jhony.

Namun demikian, Jhony menyebut tuntutan karyawan atas upah lembur nasional itu dianggap wajar oleh manajemen TransJakarta karena berhubungan dengan hak-hak mereka sebagai karyawan.

"Saya memahami tuntutan mereka dan sudah pernah dikasih solusi di depan puluhan orang dan di depan empat serikat pekerja TransJakarta termasuk mereka. Jadi nggak apa-apa kalau mereka laporkan ke polisi walaupun itu salah alamat menurut saya, mereka sedang memperjuangkan haknya" ucap Jhony.

Berdasarkan catatannya, ada 13 orang yang menuntut upah lembur kepada TransJakarta, empat pegawai di antaranya dipecat karena melakukan pelanggaran berat.

Sepekan sebelum terkena PHK, empat pegawai itu lebih dulu dijatuhkan skorsing. Meski demikian, Jhony tak merinci jenis pelanggaran berat yang mereka buat sampai dipecat.

Namun perbuatan mereka dianggap merugikan dan menyalahi aturan perusahaan.

"Jadi, juga tidak ada itu kabar mereka di-PHK karena lapor polisi," kata mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines ini.

Sebelumnya, pada Senin lalu, Serikat Pekerja TransJakarta melaporkan Dirut PT TransJakarta Sardjono Djhony ke Polda Metro Jaya. Laporan bernomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ itu, dibuat karena adanya 13 pekerja yang belum mendapatkan upah lembur tahun 2015 sampai 2019.

Kuasa Hukum Serikat Pekerja Transjakarta, Azaz Tigor Nainggolan mengatakan, total upah lembur yang harus diterima 13 karyawan itu adalah Rp287 juta. Namun, justru satu orang karyawan itu dipecat. Sedangkan delapan orang lainnya sampai saat ini masih diskors.

Karena itu, Tigor menilai ada dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 13 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

22 menit lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

5 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

11 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

22 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya