Pemprov DKI Ubah Pedoman Tes Swab, Simak 3 Aturan Barunya

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 3 September 2020 18:17 WIB

Ilustrasi swab test atau tes usap Covid-19. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengubah pedoman dalam pemeriksaan tes swab atau polymerase chain reaction. Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti mengatakan telah mengubah pedoman uji seka dengan mengacu kepada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi Ke-5.

"Utamanya bagi kategori kontak erat dan konfirmasi Covid-19 tanpa gejala," kata Widyastuti melalui keterangan resminya, Kamis, 3 September 2020.

Bagi orang dengan kategori kontak erat, kata dia, perlu menjalani isolasi atau karantina mandiri selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19, tanpa harus menjalani uji usap.

Setelah menjalani karantina selama 14 hari dan tidak muncul gejala, maka pemantauan dapat dihentikan. Namun, jika selama pemantauan ditemukan gejala pada kontak erat, maka harus segera diperiksa uji usap.

"Untuk kontak erat yang sudah selesai karantina atau pemantauan, dapat diberikan surat pernyataan selesai isolasi mandiri dari petugas pelayanan kesehatan setempat,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Sedangkan pada kasus konfirmasi, Widyastuti mengimbuhkan, terdapat perbedaan manajemen kesehatan masyarakat yang diterapkan. Bagi kasus konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala sedang tidak perlu dilakukan pengulangan pemeriksaan uji usap.

Sedangkan, untuk kasus konfirmasi bergejala berat atau kritis tetap perlu melakukan pengulangan pemeriksaan swab PCR di rumah sakit. Berikut rincian kriteria kasus konfirmasi yang dinyatakan selesai isolasi:

1. Untuk kasus Konfirmasi tanpa gejala, dinyatakan selesai isolasi jika telah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis Konfirmasi.
2. Untuk kasus Konfirmasi bergejala ringan dan sedang, dinyatakan selesai isolasi jika telah dihitung 10 hari sejak tanggal on set (pengambilan spesimen diagnosis Konfirmasi dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
3. Untuk kasus Konfirmasi bergejala berat, perlu mendapatkan hasil pemeriksaan follow up swab / PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Berdasarkan penelitian Bullard dan Wolfel (2020), mayoritas pasien Covid-19 dengan gejala hanya dapat menulari orang lain hingga 7-9 hari setelah gejala muncul. Penelitian menunjukkan bahwa virus penyebab SARS-CoV-2 tidak dapat dikultur setelah 7-9 hari pascagejala muncul. "Sehingga, sudah tidak mampu menulari orang lain."

Sementara untuk pasien Covid-19 tanpa gejala, kata dia, terbukti tetap dapat menghasilkan kultur virus yang positif berdasarkan penelitian. Oleh karena itu, pasien Covid-19 tanpa gejala tetap dapat menularkan ke orang lain. "Sehingga tetap wajib menjalani isolasi atau karantina mandiri."

Berita terkait

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

9 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

12 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

13 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

13 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

18 hari lalu

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.

Baca Selengkapnya

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

45 hari lalu

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.

Baca Selengkapnya

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

45 hari lalu

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

46 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

DPRD DKI Jakarta menyoroti dampak penghapusan data penerima KJMU terhadap kekhawatiran putus kuliah bagi mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

47 hari lalu

Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan bus mudik Lebaran 1445 Hijriah gratis dengan tujuan 19 kota di 6 provinsi mulai Palembang sampai Malang

Baca Selengkapnya

Bantah Pangkas Penerima KJMU, Dinas Pendidikan DKI: Kami Hanya Verifikasi Data

47 hari lalu

Bantah Pangkas Penerima KJMU, Dinas Pendidikan DKI: Kami Hanya Verifikasi Data

Pemprov DKI Jakarta hanya melakukan verifikasi data supaya beasiswa KJMU tepat sasaran.

Baca Selengkapnya