Begini Kronologi PHK Versi Pengurus Serikat Pekerja TransJakarta

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 3 September 2020 19:23 WIB

Moda transportasi Bus Transjakarta melintas di Halte Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020. Moda transportasi bus Transjakarta kembali beroperasi secara normal setelah kemarin, Senin 16 Maret diberlalukan pembatasan waktu dan armada untuk operasional yang mengakibatkan penumpukan penumpang. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Pengurus Serikat Pekerja TransJakarta (SPT) didampingi oleh kuasa hukum mereka Azas Tigor Nainggolan hari ini, Kamis, 3 September 2020 menceritakan tentang kronologi PHK yang mereka alami pada Senin, 31 Agustus 2020.

Diketahui pada hari yang sama, mereka melaporkan Dirut PT. Transportasi Jakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo ke Polda Metro Jaya atas dasar upah lembur libur nasional yang tidak dibayarkan selama 4 tahun.

“Surat PHK kami terima lewat WhatsApp Senin sore, itu pun janggal karena tidak ada kop suratnya. Malamnya kami dikirimi surat tersebut lewat kurir, diminta tanda tangan sambil foto,” kata Joko Pitono, Ketua Umum SPT saat konferensi pers.

Dia menyayangkan sikap tersebut, yang menurutnya menunjukkan manajemen yang tidak bersikap profesional dalam melakukan PHK.

“Seharusnya kan diundang baik-baik ke kantor, bertemu muka, seperti itu,” menurutnya. Bergantian dengan Muslihan Aulia Haris dan Ahmad Firdaus selaku divisi hukum dan hubungan masyarakat SPT, Joko menceritakan tentang perkara yang bermula dari upah lembur libur nasional sepanjang tahun 2015 hingga 2019.

Advertising
Advertising

Tentang pernyataan Jhony pada Rabu, 2 September 2020 yang mengatakan sudah menurunkan SK Direksi terkait hal tersebut pada akhir 2019, Firdaus mengatakan bahwa yang dikeluarkan adalah insentif dan bukan upah. “Jadi kesannya kami dapat bonus, padahal harusnya upah adalah hak normatif,” kata Ahmad. Ia menambahkan bahwa SK tersebut turun bukan atas dasar inisiatif direksi, melainkan tuntutan pekerja.

Perihal Jhony yang mengatakan pemecatan adalah karena dasar pelanggaran berat, Muslihan mengatakan hal ini adalah berdasarkan manajemen yang menskorsing 8 pengurus SPT dengan Pasal Pelanggaran Berat setelah berdemo di depan Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 29 Juli 2020 lalu. Ia mempertanyakan keputusan ini, menurutnya karena berpendapat di muka umum adalah hak yang tidak membutuhkan izin perusahaan.

Soal keputusan mereka untuk menggugat sekarang dan tidak pada tahun-tahun sebelumnya, Muslihan menilai hal ini dilandasi pengetahuan yang dikumpulkan selama pengalaman mereka berserikat. “Tahun 2015 Transjakarta itu baru mulai berbentuk PT. Sejak itu sampai sekarang kami belajar tentang manajemen, kemudian sekarang berani menuntut atas hak-hak kami,” menurutnya.

Muslihan, Ahmad dan Joko mengatakan bahwa mereka pada dasarnya menerima dan menghormati keputusan PHK, meskipun menyayangkan hal tersebut terjadi tanpa ada dasar dan prosedur yang jelas. Hal ini diamini oleh Tigor, yang menjelaskan tidak adanya Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 sebelum dikeluarkannya surat PHK oleh manajemen.

“Menurut saya ini kesalahan manajemen, makanya kami disini malah ingin mengingatkan Pak Dirut Transjakarta, siapa tahu di dalam manajemennya ada yang tidak baik,” kata Tigor sembari menutup konferensi pers.

WINTANG WARASTRI l DA

Berita terkait

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

3 jam lalu

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

15 jam lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

1 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kembali menuntut pencabutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

Aliansi Perempuan Indonesia akan Turun Aksi di Hari Buruh Sedunia

3 hari lalu

Aliansi Perempuan Indonesia akan Turun Aksi di Hari Buruh Sedunia

Mereka akan bergabung dengan kelompok-kelompok buruh lainnya yang juga melakukan aksi Hari Buruh di tempat yang sama.

Baca Selengkapnya

Tidak Demo di Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN Gelar Aksi Sosial dan Diskusi

7 hari lalu

Tidak Demo di Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN Gelar Aksi Sosial dan Diskusi

Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN sepakat akan mengisi hari buruh dengan aksi sosial dan diskusi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

9 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

10 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

10 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

13 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya