Soal Sanksi Masuk Peti Mati, Azas Tigor: Seakan Main-main

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 4 September 2020 10:45 WIB

Petugas yang mengenakan baju APD, membawa peti mati saat sosialisasi bahaya virus Corona di traffic light Jalan RS. Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Agustus 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara publik Azas Tigor Nainggolan menganggap hukuman masuk peti mati menunjukkan Pemprov DKI tidak serius dalam memberikan sanksi kepada pelanggar PSBB transisi.

“Secara hukum tidak ada sanksi seperti itu, berarti kan liar. Masuk peti mati seakan main-main, kesannya Pemprov tidak tegas dalam menegakkan hukum,” kata Tigor saat dihubungi Tempo, Jumat, 4 September 2020.

Koordinator Forum Warga Kota Jakarta atau Fakta itu menilai, penindakan pelanggar yang tidak tegas berakar dari pengaturan regulasi yang juga tidak jelas.

Menurutnya hukuman ini mencerminkan Pemprov DKI belum benar-benar memahami bagaimana mengatur masyarakat dalam pandemi seperti apa dan siapa saja yang perlu diatur. Termasuk bagaimana mekanisme sanksi dan pengawasan akan berjalan.

Tidak hanya dari sisi hukum, sanksi ini juga harus dilihat dari sisi kesehatan. “Itu kan masuknya gantian, bagaimana menjamin kalau malah tidak saling tertular? Memang tahu kalau yang masuk (peti mati) negatif semua,” ujar Tigor.

Advertising
Advertising

Ia menilai penindakan ini hanya berbentuk seremonial, sesuatu yang digencarkan pada 2-3 hari pertama namun tidak berlanjut.

Secara prinsip hukum, menurut Tigor, sanksi memang dijatuhkan untuk memberi efek jera. Maka dari itu, yang terpenting menurutnya, adalah penerapan yang konsisten dan berat dari regulasi hingga implementasi.

Tigor menyatakan sebaiknya Pemprov kembali menerapkan peraturan tentang rem darurat yang sudah dituangkan dalam Pergub No. 80 tahun 2020 tentang Transisi, dimana ada mekanisme pengetatan PSBB yang sudah diatur di dalamnya. “Masyarakat juga perlu difasilitasi agar bisa menjalankan protokol yang berlaku, bisa benar-benar pakai masker jaga jarak,” kata dia.

WINTANG WARASTRI

Berita terkait

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

1 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil meraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2024, dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

9 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

18 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

21 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

22 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

23 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

54 hari lalu

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.

Baca Selengkapnya

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

54 hari lalu

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

55 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

DPRD DKI Jakarta menyoroti dampak penghapusan data penerima KJMU terhadap kekhawatiran putus kuliah bagi mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

56 hari lalu

Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan bus mudik Lebaran 1445 Hijriah gratis dengan tujuan 19 kota di 6 provinsi mulai Palembang sampai Malang

Baca Selengkapnya