KPU Batasi Rombongan Paslon Wali Kota di Pilkada Depok 2020 Saat Mendaftar

Jumat, 4 September 2020 13:39 WIB

Suasana penuh warna dan meriah di TPS Kampung Karnaval Pilkada RW 03, Depok Jaya, Depok, Rabu, 27 Juni 2018. Total daftar pemilih tetap di RW03 pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat mencapai 1.605 orang.TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemilihan Umum Kota Depok mulai membuka pendaftaran pasangan calon Wali Kota Depok dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada Depok 2020, Jumat, 4 September 2020.

Pedaftaran akan dilaksanakan selama dua hari kedepan alias hingga tanggal 6 September 2020.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Depok, Kholilullah mengatakan, karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, proses pendaftaran akan dilakukan secara terbatas.

Baca juga : PDIP Beberkan Strategi Perang Darat dalam Pilkada Depok 2020

“Rombongan bapaslon yang masuk ke lingkungan kantor KPU dibatasi, yang masuk dibekali ID Card khusus,” kata Kholil kepada wartawan, Jumat 4 September 2020.

Kholil mengatakan, rombongan bapaslon alias bakal pasangan calon yang diperkenankan masuk lingkungan KPU hanya sembilan orang yakni dua orang bapaslon, dua orang pasangan/istri/suami bapaslon, dua orang LO bapaslon, dan tiga orang dari masing-masinh partai (ketua, sekretaris, LO partai).

Advertising
Advertising

“Sementara rombongan lain, diperkenankan menunggu di luar lingkungan kantor KPU Kota Depok,” kata Kholil.

Kholil juga mengatakan, selama proses pendaftaran berlangsung pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Satpol PP untuk membantu mengantisipasi ketertiban di luar lingkungan kantor KPU.

“Beberapa hari ini sih kita himbau terus, agar menghindari membawa masa yang besar agar tidak terjadi kerumunan,” kata Kholil.

Kholil pun mengatakan, saat rombongan bapaslon tiba di kantor KPU Kota Depok, akan dilaksanakan protokol kesehatan diantaranya cek suhu tubuh, cuci tangan/handsanitizer, dan harus menunjukkan bukti Swab PCR.

Jikaa keterangannya negatif, diperkenankan masuk dan melanjutkan pendaftaran. Jika positif, ada mekanisme lain sesuai PKPU 10/2020,” kata Kholil.

Terakhir, Kholil mengatakan, jika rombongan bapaslon tetap membawa massa, diwajibkan untuk tetap mengawal protokol kesehatan.

“Sudah meminta kepada parpol pengusul agar di tim bapaslon ada tim khusus untuk mengawal protokol kesehatan terhadap rombongan massanya,” kata Kholil.

Diketahui pelaksanaan Pilkada Depok 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020. Pesta demokrasi lima tahunan itu akan digelar serentak oleh 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Berita terkait

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

7 jam lalu

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

KPU Provinsi Jakarta menerima pendaftaran terakhir calon independen Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

8 jam lalu

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

Purnawirawan Polri, Dharma Pongrekun, akan mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur Jakarta ke KPU DKI lewat jalur independen pada hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

11 jam lalu

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

Batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU tinggal Ahad, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

PKS dan Golkar Sepakat Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024, Ini Alasannya

11 jam lalu

PKS dan Golkar Sepakat Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024, Ini Alasannya

Imam mengatakan pasangan Imam-Ririn untuk Pilkada Depok 2024 berencana melakukan deklarasi secepatnya.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

1 hari lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

1 hari lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

1 hari lalu

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

1 hari lalu

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

KPU DKI Jakarta menyebut waktu pendaftaran calon jalur independen ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

1 hari lalu

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.

Baca Selengkapnya