Rehabilitasi Diterima, Reza Artamevia Dipindah ke RSKO
Reporter
Tempo.co
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 10 September 2020 15:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Reza Artamevia akhirnya berangkat ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Pasar Jumat setelah permohonan rehabilitasinya dikabulkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
“RA hasil rekomendasi penilaian BNNP untuk di-rehab, sekarang yang bersangkutan sudah berangkat ke RS rehab di Pasar Jumat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Kamis, 10 September 2020.
Saat ini, menurutnya, pelantun tembang Satu Yang Tak Bisa Lepas tersebut telah meninggalkan Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menuju tempat rehabilitasi.
Meski Reza sudah masuk dalam proses rehabilitasi, Yusri menegaskan polisi masih akan mengusut tuntas kasus tersebut.
Hal ini terutama pendalaman aspek-aspek seperti soal pengedar atau pemasok sabu untuk Reza. Polisi hingga kini masih mengejar seorang berinisial F yang diduga sebagai pemasok.
Diketahui sebelumnya, polisi menangkap Reza saat berada di sebuah restoran di Jatinegara pada Jumat, 4 September 2020.
Saat menggerebek, aparat menggeledah tas Reza dan menemukan satu klip sabu seberat 0,78 gram.
Ia ditangkap bersama dua rekannya yang sekarang berstatus saksi. Penangkapan berlanjut ke kediaman wanita tersebut. Di rumah itu polisi menemukan barang bukti lain berupa korek api beserta alat hisap atau bong.
Hasil tes urine menunjukkan Reza positif menggunakan amphetamine atau narkoba jenis sabu, sedangkan rekannya negatif. Atas tindakannya, Reza dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
WINTANG WARASTRI