Rehabilitasi Diterima, Reza Artamevia Dipindah ke RSKO

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 10 September 2020 15:51 WIB

Penyanyi Reza Artamevia mengenakan baju tahanan saat hadir dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Ahad, 6 September 2020. Reza dinyatakan positif amfetamin setelah diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat, 4 September 2020 di sebuah restoran di kawasan Jatinegara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Reza Artamevia akhirnya berangkat ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Pasar Jumat setelah permohonan rehabilitasinya dikabulkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

“RA hasil rekomendasi penilaian BNNP untuk di-rehab, sekarang yang bersangkutan sudah berangkat ke RS rehab di Pasar Jumat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Kamis, 10 September 2020.

Saat ini, menurutnya, pelantun tembang Satu Yang Tak Bisa Lepas tersebut telah meninggalkan Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menuju tempat rehabilitasi.

Meski Reza sudah masuk dalam proses rehabilitasi, Yusri menegaskan polisi masih akan mengusut tuntas kasus tersebut.
Hal ini terutama pendalaman aspek-aspek seperti soal pengedar atau pemasok sabu untuk Reza. Polisi hingga kini masih mengejar seorang berinisial F yang diduga sebagai pemasok.

Diketahui sebelumnya, polisi menangkap Reza saat berada di sebuah restoran di Jatinegara pada Jumat, 4 September 2020.
Saat menggerebek, aparat menggeledah tas Reza dan menemukan satu klip sabu seberat 0,78 gram.

Advertising
Advertising

Ia ditangkap bersama dua rekannya yang sekarang berstatus saksi. Penangkapan berlanjut ke kediaman wanita tersebut. Di rumah itu polisi menemukan barang bukti lain berupa korek api beserta alat hisap atau bong.

Hasil tes urine menunjukkan Reza positif menggunakan amphetamine atau narkoba jenis sabu, sedangkan rekannya negatif. Atas tindakannya, Reza dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

WINTANG WARASTRI

Berita terkait

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

4 jam lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

20 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

23 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

23 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya