Hakim Tolak Eksepsi Ruslan Buton, Sidang Kasus Ujaran Kebencian Dilanjutkan

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 10 September 2020 16:37 WIB

Ruslan Buton mengikuti sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 3 September 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta -Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Ruslan Buton.

Hakim lantas memerintahkan sidang perkara penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian ini tetap dilanjutkan.

"Memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara nomor 845/Pid.Sus/2020ujaran kebencian/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama Ruslan Buton," ujar hakim Dedy Hermawan membacakan putusan sela, Kamis, 10 November 2020.

Baca juga : Jaksa Mendakwa Ruslan Buton dengan 4 Pasal Alternatif

Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Ruslan Buton. Selain itu, surat dakwaan jaksa penuntut umum juga dinilai telah memenuhi syarat. Keputusan ini menjawab eksepsi kuasa hukum Ruslan Buton yang menyatakan bahwa dakwaan terhadap kliennya kabur.

"Telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata hakim.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Ruslan Buton melalukan tindak pidana dengan cara membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam bentuk rekaman suara berdurasi 4.08 menit.

Advertising
Advertising

Rekaman tersebut dibuat menggunakan handphone di rumahnya, Desa Matanauwe, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Pada intinya, rekaman berisi permintaan agar Jokowi mundur sebagai presiden demi menyelamatkan bangsa. Salah satunya, untuk menyelamatkan Indonesia dari Komunisme.

Ruslan Buton lantas didakwa menggunakan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terakhir, melalui Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dakwaan keempat memakai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berita terkait

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

6 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

9 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

9 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

12 hari lalu

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

26 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

38 hari lalu

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.

Baca Selengkapnya

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

41 hari lalu

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

41 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya