Atur Transportasi Umum Saat PSBB, Simak Isi SK 156/2020 Dishub DKI

Selasa, 15 September 2020 05:44 WIB

Warga mengantre bus di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2020.Pengguna jasa transportasi umum mulai meningkat pasca diberlakukannya kembali pengaturan ganjil genap bagi pengguna kendaraan pribadi. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi. SK Kepala Dishub DKI ini bertujuan untuk memutus penularan Covid-19 di transportasi umum.

"Memutus mata rantai Covid-19 adalah kerja bersama, termasuk dalam mobilitas kita sehari-hari. Maka, perlu kedisiplinan tinggi untuk keselamatan bersama," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Senin 14 September 2020.


SK tersebut mengatur pembatasan kapasitas angkut kendaraan bermotor dan pengaturan posisi duduk penumpang. Diatur pula jam operasional angkutan umum dalam trayek angkutan perkeretapian dan angkutan perairan, jam operasional prasarana transportasi beserta fasilitas penunjangnya, operasional ojek online dan ojek pangkalan serta angkutan barang.

Berdasarkan SK tersebut, pembatasan penumpang dan jam operasional untuk kendaraan bermotor umum di Jakarta meliputi:

1. MRT Jakarta
Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 60 orang per kereta
Jam operasional:
-14-16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 22.00, dengan headway/jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 5 – 10 menit;
-17-20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00, dengan headway/jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit;
-21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00-19.00, dengan headway/jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit
-Weekend, headway/jarak antarrangkaian kereta 10 menit.

2. LRT Jakarta
Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 30 orang per kereta
Jam operasional:
-14-16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.30-21.00, dengan headway/jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit;
-17-20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.30-20.00, dengan headway/jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit;
-21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.30-19.00, dengan headway/jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit.
-Weekend, headway/jarak antarrangkaian kereta selama 10 menit.

3. KRL Jabodetabek
Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 74 orang per kereta
Jam operasional:
-14-16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00-21.00,
-17-20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00-20.00,
-21 September sampai dengan seterusnya pukul 05.00-19.00.

Baca juga: Jakarta Timur Tebar 40 Personel Dinas Perhubungan Awasi Perbatasan Demi PSBB

4. Kereta Api Jarak Jauh
Jumlah maksimal yang boleh diangkut:
- Eksekutif: 25 orang per kereta
- Bisnis: 30 orang per kereta
- Ekonomi: 30 orang per kereta

5. Bus Transjakarta
Jumlah maksimal yang boleh diangkut:
- Bus Tempel: 60 orang per bus
- Bus Besar: 30 orang per bus
- Bus Sedang: 15 orang per bus
- Bus Kecil: 6 orang per bus
Jam operasional:
-14-16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00-22.00, dengan headway/jarak antarrangkaian bus saat jam sibuk adalah 3-5 menit, di luar jam sibuk adalah 10-15 menit;
-17-20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00-20.00, dengan headway/jarak antarrangkaian bus saat jam sibuk adalah 5-15 menit, di luar jam sibuk adalah 15-30 menit;
-dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00-19.00, dengan headway/jarak antarrangkaian bus saat jam sibuk adalah 5-15 menit, di luar jam sibuk adalah 15-30 menit.

Advertising
Advertising

6. Angkutan Umum Reguler
- Bus Besar: 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang
- Bus Sedang: 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang
- Bus Kecil (kursi berhadapan): 6 orang (1 pengemudi di depan, 2 penumpang di sisi kiri belakang, 3 penumpang di sisi kanan belakang)
- Bus Kecil (kursi 4 baris):6 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua, 2 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat)
- Bus Kecil (kursi 5 baris): 8 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua, 2 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat, 2 penumpang di baris kelima)
- Bajaj: 2 orang (1 pengemudi dan 1 penumpang)
Jam operasional:
-14-16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00-22.00,
-17-20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00-19.00,
-21 September sampai dengan seterusnya pada pukul 05.00 – 19.00.

7. Taksi/angkutan sewa khusus berkursi 2 baris
3 orang (1 pengemudi, 2 penumpang di belakang).

8. Taksi/angkutan sewa khusus berkursi 3 baris
4 orang (1 pengemudi, 2 penumpang di baris kedua, 1 penumpang di baris ketiga).

9. Kapal angkutan perairan Pulau Seribu (Seat 3-3)
1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang.
Jam operasional: 05.00-18.00, hanya pada hari Senin-Jumat, khusus untuk warga ber-KTP Kepulauan Seribu, ASN, TNI/POLRI, dan petugas lainnya yang bertugas di Kepulauan Seribu dengan menunjukkan Tanda Pengenal dan Surat Tugas.

Sementara itu, untuk pembatasan operasional ojek online dan ojek pangkalan, yaitu:

1. Diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan,
2. Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parker antarsepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang,
3. Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada 1 titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang,
4. Jika poin 2 dan 3 tidak dipatuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan pengangkutan penumpang,
5. Pengawasan pembatasan operasional pada poin 4 dilakukan selama 3 hari sejak berlakunya SK dan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.

Sedangkan, rincian pembatasan dan jam operasional kendaraan angkutan barang di Jakarta, meliputi:
1. Mobil barang berkursi 1 baris: 2 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di sisi kiri);
2. Mobil barang berkursi 2 baris: 3 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di sisi kiri, 1 penumpang di bagian tengah).

Adapun angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB, di antaranya angkutan barang untuk kebutuhan pokok, untuk kegiatan kantor/instansi pemerintah (pusat dan daerah), untuk kegiatan kantor Perwakilan Negara Asing/Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik atau konsuler sesuai ketentuan hukum internasional, kegiatan BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan COVID-19, kegiatan 11 sektor esensial yang memang diizinkan selama PSBB, dan kegiatan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak di bidang kebencanaan.

Berita terkait

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

2 hari lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

MRT Bakal Perbarui Mesin Pembaca Kartu

3 hari lalu

MRT Bakal Perbarui Mesin Pembaca Kartu

PT MRT Jakarta (Perseroda) berencana memperbarui mesin pembaca kartunya dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

9 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Tawarkan Investasi Pembangunan TOD MRT Jakarta ke Jepang

9 hari lalu

Menhub Budi Karya Tawarkan Investasi Pembangunan TOD MRT Jakarta ke Jepang

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menawarkan investasi pembangunan Transit Oriented Development atau TOD di sepanjang jalur MRT Jakarta.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

9 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Menhub Targetkan Groundbreaking Proyek MRT Jakarta pada Agustus 2024

10 hari lalu

Menhub Targetkan Groundbreaking Proyek MRT Jakarta pada Agustus 2024

Menhub Budi mengatakan bahwa proyek MRT Jakarta hingga saat ini berjalan sesuai rencana.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Temui Menteri Transportasi Jepang, Bahas Proyek MRT Jakarta

11 hari lalu

Menhub Budi Karya Temui Menteri Transportasi Jepang, Bahas Proyek MRT Jakarta

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bertemu Menteri Transportasi Jepang bahas sejumlah proyek infrastruktur, termasuk MRT Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

11 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan Tarif KRL, Ini Tanggapan PT KCI

11 hari lalu

Rencana Kenaikan Tarif KRL, Ini Tanggapan PT KCI

Tarif kereta rel listrik (KRL) direncanakan akan naik. Bagaimana tanggapan PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI?

Baca Selengkapnya

11 Fakta Unik Isfahan Iran, Kota Terbaik di Timur Tengah yang Dijuluki "Separuh Dunia"

13 hari lalu

11 Fakta Unik Isfahan Iran, Kota Terbaik di Timur Tengah yang Dijuluki "Separuh Dunia"

Isfahan merupakan salah satu tujuan wisata utama dan salah satu kota bersejarah terbesar di Iran.

Baca Selengkapnya