Sebanyak 221 orang Terjaring Operasi Yustisi Masker Kemarin, Simak Sanksinya
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 15 September 2020 14:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 221 orang terjaring dalam Operasi Yustisi di delapan lokasi di Jakarta menyasar masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan. "Pelanggar tak pakai masker, sembilan di antaranya kendaraan umum yang melebihi kapasitas 50 persen," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2020.
Delapan titik lokasi Operasi Yustisi itu, antara lain Pasar Jumat, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Bundaran HI, Semanggi, Asia Afrika, dan Kelapa Gading.
Operasi ini melibatkan personel Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Kejaksaan, hakim, dan Satpol PP. Para pelanggar, kata Yusri, dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan protokol kesehatan. Para pelanggar dikenai sanksi denda dan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
Yusri mengatakan yang menjatuhi hukuman adalah pihak Satpol PP. Polisi, TNI, hakim, dan aparat Kejaksaan hanya mengawasi saja serta mendata para pelanggar, untuk ke depannya dikenai denda progresif jika kembali terjaring operasi.
"Masyarakat mungkin saja dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, atau Pasal 218 (tentang melawan petugas), apabila tidak mengindahkan atau bahkan melawan petugas pada saat dilakukan penindakan," kata Yusri.