Satpol PP Jakarta Timur Temukan 49 tempat Usaha Langgar Protokol Kesehatan

Reporter

Adam Prireza

Kamis, 17 September 2020 10:53 WIB

Ilustrasi virus Corona atau Covid-19. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur telah memeriksa 138 tempat usaha sejak Ahad-Rabu, 13-16 September 2020. Dari jumlah itu, sebanyak 49 diantaranya, terdiri dari 4 perusahaan dan 45 rumah makan, kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19 pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Empat perusahaan itu terdiri dari perusahaan terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Perusahaan Dagang (PD). “mereka diberi teguran tertulis,” kata Kepala Satpol PP Kota Jakarta Timur Budhy Novian, dalam keterangan tertulisnya yang Tempo terima pada Kamis, 17 September 2020.

Berikut adalah daftar empat perusahaan beserta jenis pelanggarannya:

- PT. Grama Selindo Utama, Jalan Utan Kayu Raya.

Tidak menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu giliran kerja (shift).

Advertising
Advertising

- CV. Vision, Pertokoan Waru, Jalan Jatinegara Barat

Tidak menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang berada dalam tempat kerja dalam satu giliran kerja (shift).

- PD. Sumber Timur, Jalan Jatinegara Barat, Kampung Melayu

Tidak mewajibkan pekerja atau pengunjung mengenakan masker.

- PT. Kalola Printing, Jalan Raya Setu Cipayung

Tidak menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang berada dalam tempat kerja dalam satu giliran kerja (shift).

Beberapa pelanggaran lain yang ditemukan jajaran satpol PP Jakarta Timur adalah tempat usaha dan rumah makan yang tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh, tidak menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir, sabun, serta cairan pencuci tangan, melayani makan di tempat, serta tidak menjaga jarak antar orang.

Selain teguran tertulis, sanksi yang diberikan berupa penutupan sementara 1x24 jam dan 3x24 jam. Terdapat pula tempat-tempat seperti Toko Matahari, gerai J&T Express yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Sejak Senin, 14 September 2020, Gubernur Anies Baswedan telah menerapkan kembali PSBB secara ketat. Berbeda dengan PSBB Jilid pertama, Anies Baswedan tetap memperbolehkan rumah ibadah yang berada di lingkungan warga tetap dibuka dengan kapasitas 50 persen selama PSBB ini. Sedangkan tempat ibadah yang dikunjungi warga dari berbagai wilayah tidak dibolehkan dibuka. Restoran dan cafe dibolehkan dibuka, namun pengunjung tidak boleh makan di tempat.

Berita terkait

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

18 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Bantuan BRI Dorong Kenaikan Omzet Petani Pisang Cavendish Pasuruan

36 hari lalu

Bantuan BRI Dorong Kenaikan Omzet Petani Pisang Cavendish Pasuruan

Di tengah arus perkembangan industri pertanian yang semakin maju, terdapat cerita menarik dari petani di Desa Wonorejo, Pasuruan, Jawa Timur yang patut diperhatikan.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

38 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

51 hari lalu

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

56 hari lalu

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

57 hari lalu

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

6 Maret 2024

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

4 Maret 2024

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

2 Maret 2024

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

2 Maret 2024

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.

Baca Selengkapnya