Hari Ini, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Kalibata City

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 18 September 2020 11:20 WIB

Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pembunuhan dan mutilasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Korban merupakan seorang pria yang ditemukan di sebuah unit di Apartemen Kalibata City. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Kalibata City pada hari ini, Jumat, 18 September 2020.

“Rencana siang ini kami bersama tim akan menghadirkan para saksi dan juga dua tersangka yang akan kita hadirkan, ada di empat TKP tetapi kemungkinan akan di tiga TKP yang sesungguhnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda hari ini.

Diketahui korban pembunuhan dengan mutilasi itu adalah Rinaldi Harley Wismanu, 33 tahun. Mayatnya ditemukan tersimpan dalam 2 koper dan 1 ransel di Apartemen Kalibata City pada Rabu, 16 September 2020.

Menurut Yusri penyidik Dit Reskrimum akan merekonstruksi kejadian dari awal perencanaan pembunuhan oleh dua tersangka, Laeli Atik Supriyatin dan Djumadil Al Fajri yang merupakan sepasang kekasih. Reka ulang kemudian akan berlanjut di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, tempat dimana Laeli dan Rinaldi bertemu, sekaligus lokasi pembunuhan dan mutilasi tersebut.

Selanjutnya polisi juga akan mereka ulang adegan pemindahan jenazah korban ke apartemen Kalibata City, tempat mereka menyimpan jasad Rinaldi sementara, dan diakhiri di lokasi penangkapan tersangka di sebuah perumahan di Cimanggis, Depok. Diketahui tempat tersebut direncanakan tersangka sebagai lokasi penguburan korban.

Advertising
Advertising

Yusri belum memastikan akan menampilkan berapa adegan rekonstruksi. Ia menyatakan pihaknya akan melihat situasi dan kondisi di lapangan. “Nanti kita lihat, biasanya kalau rekonstruksi akan terlihat penemuan baru,” ujarnya.

Mayat Rinaldi pertama kali ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada pada Rabu malam, 16 September 2020. Penemuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang hilang yang dilayangkan keluarga korban sejak 12 September 2020, setelah sebelumnya mengaku tidak bisa berkontak dengan korban dari 9 September 2020.

Adapun pelakunya diketahui sepasang kekasih Laeli Atik Supriyatin dan Djumadil Al Fajri . Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana lewat konferensi pers pada Kamis, 17 September 2020 menyatakan kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 340 berupa pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Di samping itu mereka juga dijatuhi Pasal 338 dan 265 KUHP.

WINTANG WARASTRI

Berita terkait

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

10 jam lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

10 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

10 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

13 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

14 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

15 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

15 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

21 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya