Warga tampak mengenakan masker saat melintas di jembatan penyeberangan orang (JPO), di tengah masa pandemi di kawasan perkantoran SCBD di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan perkantoran kini menjadi salah satu klaster penyumbang kasus Covid-19 di Indonesia. TEMPO/Hilman Fathurrahman w
TEMPO.CO, Tangerang -Kota Tangerang kini mewajibkan pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, tempat usaha, rumah yatim, hingga pondok pesantren membentuk Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Mulyani di ruang kerjanya di Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat 18 September 2020, menjelaskan bahwa Wali Kota Tangerang sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pembentukan satuan tugas tersebut.
Pembentukan Satgas Penanganan COVID-19, ia menjelaskan, menurut surat edaran tersebut diwajibkan hingga tingkat lingkungan rukun tetangga dan rukun warga.
"Dari awal kasus corona ada di Kota Tangerang sekitar Maret kita sudah bentuk satgas tersebut, termasuk membuat lumbung warga di setiap RW untuk membantu ketahanan pangan masyarakat," katanya.
Pengelola tempat usaha dan fasilitas umum yang tidak menaati ketentuan mengenai upaya penanggulangan Covid-19 bisa dikenai sanksi. "Kita tidak akan segan untuk mencabut izinnya, ketentuannya ada di Perwal Nomor 78 tahun 2020," katanya.