Sidang Narkoba Vanessa Angel Berlanjut, Hari Ini Pemeriksaan Saksi

Senin, 21 September 2020 13:55 WIB

Vanessa Angel (kiri) menunggu giliran sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika dengan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 7 September 2020. Vanessa diamankan Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir. Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta -Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto menginformasikan agenda pemeriksaan saksi kasus kepemilikan narkoba dengan terdakwa Vanessa Angel berlanjut hari ini, Senin, 21 September 2020.

“Sidang sekitar jam 11an, VA [Vanessa Angel] hadir di persidangan,” kata Eko lewat pesan singkat saat dihubungi Tempo. Ia mengkonfirmasi kehadiran aktris tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk agenda siang ini. Namun hingga lepas pukul 12.30 WIB, sidang belum juga dimulai.

Baca Juga: Vanessa Angel Pakai Xanax, Pengacara: Punya Penyakit Kecemasan

Kuasa hukum Vanessa, Arjana Bagaskara juga mengiyakan sidang berlangsung siang ini. “JPU (Jaksa Penuntut Umum) baru datang, sebentar lagi akan dimulai,” kata Arjana. Saat ditanya mengenai persiapan pihaknya untuk mengikuti agenda hari ini, Arjana tidak menjelaskan secara detail. “Persiapannya sudah maksimal,” kata dia.

Sebelumnya diketahui tim kuasa hukum Vanessa akan menghadirkan beberapa pihak dalam rangkaian pemeriksaan saksi hari ini, seperti saksi ahli yaitu dokter dan ahli pidana untuk menjawab kepemilikan pil Xanax.

Advertising
Advertising

Mereka juga berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan menghadirkan mantan kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik sebagai pihak yang memberikan obat-obatan tersebut kepada Vanessa. “Abdul Malik sudah pernah di-BAP, seharusnya dihadirkan karena sumbernya dari beliau,” kata kuasa hukum Kemal Maruszama pada Senin, 31 Agustus 2020 sesuai sidang perdana kasus ini.

Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan sebanyak 20 butir pil xanax tanpa resep dokter sejak Maret 2020. Berstatus tahanan kota, ia dijerat Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

WINTANG WARASTRI | MARTHA WARTA

Berita terkait

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

6 jam lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

3 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

4 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

5 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

5 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

6 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya