Lagi, Polisi Gerebek Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 23 September 2020 15:20 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Jean Calvin Simanjuntak saat konferensi pers kasus aborsi ilegal, Rabu, 23 September 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menggerebek klinik aborsi ilegal di kawasan Jakarta Pusat. Kali ini klinik yang digerebek terdapat di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat pada Rabu, 9 September 2020.

Pada 3 Agustus lalu, kasus serupa juga diungkap di kawasan Jakarta Pusat, tepatnya di Klinik dr. SWS, Jalan Raden Saleh.

"Daerah Jakarta Pusat ini memang dijadikan tempat praktik aborsi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat konferensi pers di kantornya pada Rabu, 23 September 2020.

Dari klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, polisi menangkap 10 tersangka yang memiliki peran berbeda-beda. Mereka adalah LA, 52 Tahun sebagai pemilik klinik; DK (30) dokter penindakan aborsi; NA (30) bagian registrasi pasien dan kasir; MM (38) melakukan USG; YA (51) membantu dokter melakukan tindakan aborsi; RA (52) penjaga pintu klinik; LL (50) membantu dokter di ruang tindakan aborsi; ED (28) cleaning service dan jemput pasien; SM (62) melayani pasien; dan terakhir RS (25) sebagai pasien aborsi di klinik itu.

Yusri mengatakan, klinik ini beroperasi sejak 2017. Namun pada medio 2002 hingga 2004, klinik sempat menjalankan bisnisnya di daerah Raden Saleh, Jakarta Pusat. Menurut Yusri, sejak 2017, klinik tersebut buka setiap hari, kecuali Minggu dan libur nasional.

Advertising
Advertising

"Diperkirakan terdapat 32.760 janin yang digugurkan di klinik ini sejak 2017," kata Yusri.

Menurut Yusri, klinik rata-rata menerima 5 sampai 10 orang pasien per hari. Biaya aborsi di sana bervariasi antara Rp 2,5-5 juta tergantung usia kandungan. Yusri memperkirakan, klinik tersebut meraup keuntungan antara Rp 10 - 15 juta per harinya.

"Kalau perkiraan keuntungan dihitung dari bulan Maret tahun 2017, sekitar Rp 10 miliar," ujar Yusri.

Menurut Yusri, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu, Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

12 menit lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

5 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

10 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

22 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya