Pelanggar protokol kesehatan saat menjalani sidang di tempat saat terjaring dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9) telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Sepuluh hari menggelar Operasi Yustisi, tim gabungan mengumpulkan uang denda pelanggaran PSBB di Jakarta Timur sebesar Rp19,65 juta. Uang denda diperoleh dari para pelanggar PSBB pada 14-23 September 2020.
"Jumlah itu merupakan akumulasi dari para pelanggar yang tidak mau kerja sosial dan memilih membayar Rp250 ribu," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian di Jakarta, Rabu 23 September 2020.
Operasi Yustisi yang melibatkan petugas gabungan dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP itu menjaring 2.845 pelanggar PSBB yang dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan selama 60 menit.
Budhy mengatakan pemberian sanksi sesuai dengan Pergub 79 Tahun 2020 tentang Sanksi bagi pelanggar PSBB.
Kasatpol PP Jakarta Timur mengatakan jumlah pelanggar PSBB semakin menurun. "Terutama untuk pengemudi sudah semakin berkurang. Kita anggap masyarakat mulai paham," ujarnya.
Berdasarkan data Operasi Yustisi, para pelanggar PSBB mengaku lupa sehingga tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum. "Umumnya mereka lupa atau terburu-buru, jadi tidak bawa masker," katanya.