Operasi Yustisi, 14 Perkantoran di Jaktim DItutup 3 Hari karena Langgar Protokol
Reporter
Adam Prireza
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 24 September 2020 03:27 WIB
TEMPO.CO, JAKARTA- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan selama 9 hari Operasi Yustisi ada 14 perkantoran yang dikenakan sanksi penutupan selama 3 hari. Seluruh kantor itu ditutup sementara lantaran kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Budhy mengatakan mayoritas pelanggar berada di kawasan yang terdapat banyak tempat usaha. “Sebagian besar ada di Cakung dan di Pulogadung. Ada juga beberapa di Jatinegara yang merupakan daerah kecamatannya itu sentral usaha,” kata Budhy pada Rabu, 23 September 2020.
Adapun pelanggaran yang banyak dilakukan oleh perkantoran tersebut adalah terkait ketentuan batas maksimal jumlah karyawan. Menurut Budhy, para perkantoran non esensial itu masih mengikuti aturan sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jillid 2, yaitu 50 persen dari kapasitas maksimal.
Padahal, dalam PSBB jilid 2, perkantoran non esensial dianjurkan untuk mempeerjakan karyawannya dari rumah. Jika tetap harus ada yang ke kantor, jumlahnya dibatasi menjadi 25 persen dari kapasitas maksimal.
Budhy menjelaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap perkantoran yang sebelumnya telah mendapat sanksi penutupan itu. Di sisi lain, kata dia, Satpol PP Jakarta Timur bersama unsur lain yang terlibat, seperti TNI dan Polri, akan terus menggencarkan penerapan aturan PSBB, khususnya di kalangan perkantoran.
Baca juga: Uang Denda Pelanggaran PSBB di Jakarta Timur Mencapai Rp19,6 Juta
ADAM PRIREZA