Operasi Yustisi, 14 Perkantoran di Jaktim DItutup 3 Hari karena Langgar Protokol

Kamis, 24 September 2020 03:27 WIB

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terkait operasi yustisi di Jalan Jatibaru, Jakarta, Senin, 21 September 2020. Pemeriksaan tersebut dalam rangka pembatasan kapasitas angkutan umum menjadi 50 persen untuk mengurangi penyebaran virus covid 19. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, JAKARTA- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan selama 9 hari Operasi Yustisi ada 14 perkantoran yang dikenakan sanksi penutupan selama 3 hari. Seluruh kantor itu ditutup sementara lantaran kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Budhy mengatakan mayoritas pelanggar berada di kawasan yang terdapat banyak tempat usaha. “Sebagian besar ada di Cakung dan di Pulogadung. Ada juga beberapa di Jatinegara yang merupakan daerah kecamatannya itu sentral usaha,” kata Budhy pada Rabu, 23 September 2020.

Adapun pelanggaran yang banyak dilakukan oleh perkantoran tersebut adalah terkait ketentuan batas maksimal jumlah karyawan. Menurut Budhy, para perkantoran non esensial itu masih mengikuti aturan sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jillid 2, yaitu 50 persen dari kapasitas maksimal.

Padahal, dalam PSBB jilid 2, perkantoran non esensial dianjurkan untuk mempeerjakan karyawannya dari rumah. Jika tetap harus ada yang ke kantor, jumlahnya dibatasi menjadi 25 persen dari kapasitas maksimal.

Budhy menjelaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap perkantoran yang sebelumnya telah mendapat sanksi penutupan itu. Di sisi lain, kata dia, Satpol PP Jakarta Timur bersama unsur lain yang terlibat, seperti TNI dan Polri, akan terus menggencarkan penerapan aturan PSBB, khususnya di kalangan perkantoran.

Advertising
Advertising

Baca juga: Uang Denda Pelanggaran PSBB di Jakarta Timur Mencapai Rp19,6 Juta

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

9 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

29 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

42 hari lalu

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

47 hari lalu

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

55 hari lalu

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

57 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

58 hari lalu

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

58 hari lalu

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

58 hari lalu

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

12 Februari 2024

Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

Membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di minggutenang, menurut aturan KPU jadi tanggung jawab siapa?

Baca Selengkapnya