DPRD DKI Sampaikan Pandangan Fraksi Raperda Covid-19 Rabu Besok
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Endri Kurniawati
Senin, 28 September 2020 10:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan legislatif telah menjadwalkan rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap rencana peraturan daerah atau Raperda penanganan Covid-19 pada Rabu, 30 September 2020. "Setelah pandangan umum fraksi selesai langsung dilanjutkan dengan jawaban gubernur," kata Pantas saat dihubungi, Senin, 28 September 2020.
Pantas mengatakan Bapemperda akan langsung mengundang ahli kesehatan, juru wabah, Satuan Polisi Pamong Praja, polisi, Komisi E hingga instansi untuk membahas naskah akademik Raperda Covid-19.
Menurut politikus PDIP itu, usulan Raperda Covid-19 menjadi prioritas untuk dibahas karena pandemi belum bisa diperkirakan kapan bakal berakhir. Dengan adanya perda itu penegakan hukum yang dilakukan pemerintah akan lebih kuat.
"Karena penegakan hukum aturannya harus menggunakan perda.” Menurut dia, peraturan gubernur yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan karena situasi membutuhkan segera. “Tapi tidak bisa jadi payung hukum penegakan sanksi."
Pemerintah DKI Jakarta menyerahkan draft rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan Covid-19 kepada DPRD DKI. Draft diserahkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria setelah dibacakan dalam rapat paripurna untuk dibahas dan disusun menjadi perda oleh anggota dewan.
Riza Patria mengatakan pandemi Covid-19 sudah berdampak luas terhadap pemerintahan dan kehidupan warga, di bidang kesehatan, kesejahteraan, ekonomi hingga politik. Sehingga butuh satu aturan yang lebih efektif dalam penanggulangan Covid-19.
"Pemerintah DKI Jakarta memandang perlu mengambil satu kesatuan kebijakan yang lebih strategis dan integrasi dalam penanganan Covid-19," ujar Riza, di DPRD DKI, Rabu 23 September 2020.
Ia mengatakan secara umum rancangan Perda Penanggulangan Covid-19 akan memuat pedoman kesehatan warga dari penularan Covid-19, peningkatan kesadaran, kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, lalu perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat yang terdampak akibat Covid-19.
Selian itu juga untuk memberikan kepastian hukum bagi aparat hukum dalam menerapkan aturan. Termasuk juga sanksi pidana bagi warga yang melanggar. "Memang ada usulan pidana beberapa hal termasuk juga kegiatan yang dianggap melanggar."
IMAM HAMDI | TAUFIQ SIDDIQ