Tersangka Pencabulan Rapid Test di Bandara Bukan Dokter, Kata IDI

Selasa, 29 September 2020 16:13 WIB

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta -Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengkonfirmasi status tersangka pencabulan rapid test dan penipuan Eko Firstson Yuswardinata bukan seorang dokter. Hal itu berdasarkan keterangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sebelumnya lembaga tersebut diperiksa terkait dengan kasus pelecehan dan penipuan yang dilakukan oleh tersangka yang mengaku sebagai ‘dokter Eko’ kepada salah satu korban pelecehannya.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan Rapid Test di Bandara Jalani Tes Kejiwaan

“IDI tidak bisa hadir, tapi melayangkan surat keterangan mengenai siapa EFY ini. Bahwa memang diakui di situ belum sah menjadi dokter, karena yang bersangkutan memang pernah kuliah di kedokteran salah satu universitas swasta di Sumut tahun 2015,” kata Yusri pada Selasa, 29 September 2020.

Menurutnya, Eko sudah mengikuti pendidikan koas sampai selesai, namun tidak mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI). “Jadi status yang bersangkutan adalah masih sarjana kedokteran,” tegas Yusri.

Advertising
Advertising

Eko saat ini sudah berada dalam penahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Komisaris Polisi Alexander Yurikho menyatakan hari ini tersangka sedang menjalani cek kejiwaan di Polda Metro Jaya, diamini oleh Yusri. “Karena kita ketahui bersama bahwa memang EFY ini saat ditangkap sedang bersama dengan seorang wanita berinisial E juga anaknya,” ungkap Yusri.

Menurutnya tersangka mengaku wanita tersebut adalah istrinya, tetapi penelusuran polisi mengungkap bahwa Eko pernah berkasus dengan Polda Sumatera Utara atas dugaan dia melarikan seorang anak. “Yang melaporkan adalah orang tua daripada E sendiri,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa saat ini pelapor kasus tersebut sudah meninggal dunia, namun polisi masih melakukan pendalaman laporan yang bersangkutan.

Sebelumnya Eko ditangkap di Balige, Sumatera Utara setelah kabur karena kasusnya viral. Namanya mencuat pertama saat korbannya, LHI membuat utas pada Jumat, 18 September 2020 yang menceritakan kronologi kejadian pelecehan seksual dan penipuan yang dialaminya saat mengikuti rapid test di Terminal 3 bandar udara tersebut.

Atas perbuatannya, Eko dijerat oleh pasal berlapis 289, 294, 368, dan 378 KUH Pidana. “Dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” kata Alexander saat dihubungi Tempo pada Kamis, 24 September 2020.

WINTANG WARASTRI | MARTHA WARTA

Berita terkait

Dokter Bedah Ternama Gaza Tewas di Penjara Israel, Diduga Disiksa

18 jam lalu

Dokter Bedah Ternama Gaza Tewas di Penjara Israel, Diduga Disiksa

Seorang dokter bedah Palestina terkemuka dari Rumah Sakit al-Shifa di Gaza meninggal di penjara Israel setelah lebih dari empat bulan ditahan.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

12 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Perempuan Mahardhika Nilai Penahanan Anandira Puspita Bersama Bayi Berpotensi Mereviktimisasi Korban

16 hari lalu

Perempuan Mahardhika Nilai Penahanan Anandira Puspita Bersama Bayi Berpotensi Mereviktimisasi Korban

Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Tyas Widuri, menilai penahanan Anandira Puspita dan bayinya berpotensi mereviktimisasi korban dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya

2.700 Perawat Dikerahkan di Tengah Mogok Massal Dokter Korea Selatan

22 hari lalu

2.700 Perawat Dikerahkan di Tengah Mogok Massal Dokter Korea Selatan

Korea Selatan masih didera pemogokan massal para dokter. Ribuan perawat disiagakan.

Baca Selengkapnya

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

22 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya

Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

23 hari lalu

Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

Sekitar 44 juta warga Korea Selatan akan memberikan suaranya dalam pemilu yang akan menentukan sisa masa kepemimpinan Presiden Yoon Suk yeol.

Baca Selengkapnya

Dokter Penjara Israel: Tahanan Palestina Harus Diamputasi karena Diborgol 24 Jam

29 hari lalu

Dokter Penjara Israel: Tahanan Palestina Harus Diamputasi karena Diborgol 24 Jam

Dokter Israel di rumah sakit lapangan di dalam penjara yang menampung warga Palestina asal Gaza menyebut hal ini merupakan pelanggaran hukum

Baca Selengkapnya

Gejala Flu Singapura dan Cara Mengatasinya

30 hari lalu

Gejala Flu Singapura dan Cara Mengatasinya

Flu Singapura merupakan infeksi yang diakibatkan oleh virus. Penyakit ini sering menjangkiti anak-anak, terutama di bawah 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Perpustakaan Harvard Menghilangkan Kulit Manusia dari Buku Koleksinya

36 hari lalu

Perpustakaan Harvard Menghilangkan Kulit Manusia dari Buku Koleksinya

Seorang dokter Prancis "mengikat buku itu dengan kulit manusia yang diambil tanpa persetujuan dari jasad pasien wanita," menurut Perpustakan Harvard

Baca Selengkapnya

Dokter Masih Mogok, Rumah Sakit Besar di Korea Selatan Tutup Bangsal

36 hari lalu

Dokter Masih Mogok, Rumah Sakit Besar di Korea Selatan Tutup Bangsal

Korea Selatan menutup bangsal rumah sakit besar karena tak ada dokter.

Baca Selengkapnya