Tersangka Pencabulan Rapid Test di Bandara Bukan Dokter, Kata IDI
Reporter
Non Koresponden
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 29 September 2020 16:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengkonfirmasi status tersangka pencabulan rapid test dan penipuan Eko Firstson Yuswardinata bukan seorang dokter. Hal itu berdasarkan keterangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Sebelumnya lembaga tersebut diperiksa terkait dengan kasus pelecehan dan penipuan yang dilakukan oleh tersangka yang mengaku sebagai ‘dokter Eko’ kepada salah satu korban pelecehannya.
Baca Juga: Tersangka Pencabulan Rapid Test di Bandara Jalani Tes Kejiwaan
“IDI tidak bisa hadir, tapi melayangkan surat keterangan mengenai siapa EFY ini. Bahwa memang diakui di situ belum sah menjadi dokter, karena yang bersangkutan memang pernah kuliah di kedokteran salah satu universitas swasta di Sumut tahun 2015,” kata Yusri pada Selasa, 29 September 2020.
Menurutnya, Eko sudah mengikuti pendidikan koas sampai selesai, namun tidak mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI). “Jadi status yang bersangkutan adalah masih sarjana kedokteran,” tegas Yusri.
Eko saat ini sudah berada dalam penahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Komisaris Polisi Alexander Yurikho menyatakan hari ini tersangka sedang menjalani cek kejiwaan di Polda Metro Jaya, diamini oleh Yusri. “Karena kita ketahui bersama bahwa memang EFY ini saat ditangkap sedang bersama dengan seorang wanita berinisial E juga anaknya,” ungkap Yusri.
Menurutnya tersangka mengaku wanita tersebut adalah istrinya, tetapi penelusuran polisi mengungkap bahwa Eko pernah berkasus dengan Polda Sumatera Utara atas dugaan dia melarikan seorang anak. “Yang melaporkan adalah orang tua daripada E sendiri,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa saat ini pelapor kasus tersebut sudah meninggal dunia, namun polisi masih melakukan pendalaman laporan yang bersangkutan.
Sebelumnya Eko ditangkap di Balige, Sumatera Utara setelah kabur karena kasusnya viral. Namanya mencuat pertama saat korbannya, LHI membuat utas pada Jumat, 18 September 2020 yang menceritakan kronologi kejadian pelecehan seksual dan penipuan yang dialaminya saat mengikuti rapid test di Terminal 3 bandar udara tersebut.
Atas perbuatannya, Eko dijerat oleh pasal berlapis 289, 294, 368, dan 378 KUH Pidana. “Dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” kata Alexander saat dihubungi Tempo pada Kamis, 24 September 2020.
WINTANG WARASTRI | MARTHA WARTA