DKI Buat Perda Covid-19, Ombudsman: Sanksi Pidana Sudah Dibutuhkan

Jumat, 2 Oktober 2020 09:38 WIB

Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengenakan rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB" saat terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9/2020). Berdasarkan data Litbang Satpol PP DKI Jakarta sejak Senin (14/9) tercatat sebanyak 19.361 warga menerima sanksi sosial dan 1.449 warga membayar denda dengan total Rp229.575.000 karena melanggar aturan PSBB tidak mengenakan masker. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.Writ

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman DKI Jakarta mengapresiasi langkah Pemerintah DKI yang mengusulkan Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 atau Perda Covid-19. Menurut Ketua Ombudsman DKI Teguh Nugroho, perda tersebut diperlukan sebagai payung hukum pemerintah dalam menjatuhkan sanksi sebagai upaya menegakkan aturan protokol kesehatan.

"Pada prinsipnya sanksi dalam perda dibutuhkan sebagai legitimasi untuk pemberlakuan sanksi kepada para pelanggar ketentuan dalam PSBB baik terkait dengan protokol kesehatan maupun pelanggaran terhadap batas karyawan yang boleh bekerja di perkantoran maupun industri," kata Teguh saat dihubungi, Kamis, 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Alvin Lie Dapat Subsidi Kuota Internet, Kemendikbud Bantah Salah Sasaran

Teguh menuturkan ketentuan terkait dengan sanksi hanya dimungkinkan di dalam perda. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Pemerintahan daerah.

"Bahwa materi tentang ketentuan pidana hanya ada di undang-undang dan di peraturan daerah," ujarnya. Teguh menjelaskan perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan peraturan perundangan.

Advertising
Advertising

Bahkan perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. "Perda dapat memuat ancaman pidana atau denda sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundangan lainnya."

Menurut dia, sanksi berupa pidana kurungan, denda atau paksaan merupakan upaya ultimium remedium atau sebagai upaya akhir ketika sanksi administratif misalnya sudah tidak memberikan dampak atau tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Karena ultimum remedium maka dalam perda juga perlu ditetapkan secara berjenjang terkait sanksi ini tidak langsung ke pemidanaan. Tapi secara objektif ancaman pemidanaan untuk sanksi pelanggaran dalam perda sudah dibutuhkan untuk memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam melakukan penegakan aturan.

"Termasuk kepastian hukum acara dari pelaksanaan pemberian sanksi tersebut," ujarnya.

Berita terkait

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

3 jam lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

12 Senator AS Ancam Sanksi Pejabat ICC dan Anggota Keluarga Jika Perintahkan Tangkap Netanyahu

1 hari lalu

12 Senator AS Ancam Sanksi Pejabat ICC dan Anggota Keluarga Jika Perintahkan Tangkap Netanyahu

12 senator AS mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap ICC jika menerbitkan perintah penangkapan terhadap perdana menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

5 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

5 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

5 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

5 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

6 hari lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

6 hari lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

6 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

7 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya