Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

image-gnews
Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Ancaman atau teror adalah situasi yang tidak boleh diabaikan. Tindakan seperti ini bisa mengganggu ketenangan, merusak psikologis, dan bahkan membahayakan kehidupan seseorang. Apa yang harus dilakukan ketika seseorang menerima ancaman atau teror, dan apa konsekuensi hukum bagi pelakunya

Dunia yang terhubung secara digital membawa manfaat besar, tetapi juga membawa risiko yang tidak terhindarkan. Salah satu risiko tersebut adalah ancaman atau teror yang dapat diterima secara online. Apakah itu serangan siber, ancaman melalui media sosial, atau bentuk terorisme daring lainnya, penting untuk mengetahui bagaimana menghadapinya dan hak Anda sebagai individu.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menerima Ancaman atau Teror?

1. Jangan Panik, Tetap Tenang

Pertama-tama, penting untuk tetap tenang. Jangan panik dan jangan terburu-buru dalam menanggapi ancaman. Langkah awal adalah untuk menjaga ketenangan dan tetap fokus.

2. Lakukan Pemeriksaan Latar Belakang

Jika Anda menerima ancaman atau teror secara online, pertimbangkan untuk memeriksa latar belakang pengirim. Coba cari tahu apakah itu orang yang dikenal atau hanya akun palsu. Jika perlu, laporkan kepada platform yang bersangkutan.

3. Segera Laporkan kepada Otoritas

Jika ancaman tersebut terasa serius atau mengancam keselamatan Anda, segera laporkan kepada otoritas yang berwenang, seperti kepolisian atau agen penegak hukum setempat. Mereka memiliki kewenangan dan alat untuk menyelidiki dan mengatasi situasi tersebut.

4. Jangan Memberikan Informasi Pribadi

Selalu berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi kepada siapa pun, terutama kepada orang yang tidak dikenal atau yang mengancam Anda. Jaga privasi dan keamanan informasi pribadi Anda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Gunakan Fitur Keamanan

Banyak platform media sosial dan layanan email menyediakan fitur keamanan dan pelaporan untuk melaporkan ancaman atau perilaku yang tidak pantas. Manfaatkan fitur-fitur ini untuk melindungi diri Anda sendiri dan orang lain dari ancaman serupa di masa depan.

Pengancam Bisa Dikenai Hukuman Pidana, Bagaimana Aturannya?

Ancaman atau teror merupakan pelanggaran hukum yang serius. Di banyak negara, termasuk Indonesia, undang-undang melindungi warga dari tindakan semacam ini. Di Indonesia, undang-undang yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau secara melawan hukum mengancam orang lain dengan maksud untuk menyebabkan ketakutan pada diri orang tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara itu, Pasal 335A KUHP menyatakan bahwa jika ancaman tersebut diungkapkan dengan cara tertulis atau dengan cara yang melawan hukum lainnya, maka pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun delapan bulan atau denda paling banyak enam ribu rupiah.

Selain itu, jika ancaman tersebut merupakan bagian dari tindakan terorisme, pelakunya bisa dikenai hukuman yang lebih berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dikutip dari laman kemhan.go.,id, ancaman atau teror yang diterima secara online bukanlah hal yang bisa dianggap enteng. Penting untuk mengetahui cara menghadapinya dengan tenang dan bijaksana. Selalu prioritaskan keselamatan Anda sendiri dan segera laporkan ancaman kepada otoritas yang berwenang.

Pengancam juga harus menyadari bahwa tindakan mereka dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Dengan bersama-sama mengambil tindakan yang tepat, kita dapat menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan damai bagi semua orang.

Pilihan Editor: 4 Langkah Amankan Ponsel dari Ancaman Mata-mata Digital

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dari Sektor Publik dan Jasa Keuangan, Target Hacker Disebut Bergeser ke 3 Jenis Perusahaan Ini

1 hari lalu

Ilustrasi hacker. mic.com
Dari Sektor Publik dan Jasa Keuangan, Target Hacker Disebut Bergeser ke 3 Jenis Perusahaan Ini

Lanskap ancaman siber masa kini sudah mulai berubah dan sektor publik tidak lagi jadi target utama hacker.


Dampak Teknologi AI, Bisa Tahan dan Serang Pengguna Teknologi dalam Waktu Bersamaan

1 hari lalu

Ilustrasi Kecerdasan Buatan (Yandex)
Dampak Teknologi AI, Bisa Tahan dan Serang Pengguna Teknologi dalam Waktu Bersamaan

Teknologi AI yang berkembang bisa membawa dampak negatif dan positif.


Mahasiswa Unri Gelar Aksi Tuntut Penurunan UKT dan IPI, Presiden Mahasiswa: Kenapa Ada Pengamanan Pihak Kepolisian?

2 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Mahasiswa Unri Gelar Aksi Tuntut Penurunan UKT dan IPI, Presiden Mahasiswa: Kenapa Ada Pengamanan Pihak Kepolisian?

Mahasiswa Unri lakukan aksi unjuk rasa, menuntut Rektor Unri turunkan UKT dan IPI. Mereka menyayangkan, kenapa ada pengamanan pihak kepolisian.


Polda Papua Bilang Warga Distrik Borme Mengungsi Setelah KKB Teror Jemaat Gereja

5 hari lalu

Asap api tampak membubung dari bangunan Sekolah Dasar Negeri Inpres Pogapa di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, Rabu, 1 Mei 2024. Bangunan itu dibakar TPNPB-OPM setelah penyerangan markas Kepolisian Sektor Homeyo pada 30 April lalu. Dok. Istimewa
Polda Papua Bilang Warga Distrik Borme Mengungsi Setelah KKB Teror Jemaat Gereja

Kelompok bersenjata dilaporkan melakukan penyerangan dan dan perampasan barang milik jemaat gereja di Distrik Borme, Papua.


Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

7 hari lalu

Kendaraan lapis baja terparkir di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, 9 Mei 2018. Lima anggota Brimob yang tewas dalam kerusuhan tersebut mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA). TEMPO/Amston Probel
Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.


Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

9 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?


Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

11 hari lalu

Layanan darurat di Bondi Junction setelah polisi menanggapi laporan beberapa penikaman di dalam pusat perbelanjaan Westfield Bondi Junction di Sydney, Australia, 13 April 2024. Polisi New South Wales mengonfirmasi seorang pria tertembak dan layanan darurat dipanggil ke Westfield Bondi Junction menyusul laporan tersebut dari beberapa orang yang ditusuk. EPA-EFE/STEVEN SAPHORE AUSTRALIA AND NEW ZEALAND OUT
Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme


5 Film Horor Indonesia yang Tayang Mei 2024

12 hari lalu

Poster film Possession: Kerasukan. Foto: Instagram Falcon Pictures.
5 Film Horor Indonesia yang Tayang Mei 2024

Mei 2024 menjadi bulan film horor, sejumlah film Indonesia dengan genre itu akan tayang


Belgia Kecam Intimidasi Israel dan AS terhadap ICC

12 hari lalu

Jaksa Karim Khan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). REUTERS
Belgia Kecam Intimidasi Israel dan AS terhadap ICC

Kementerian Luar Negeri Belgia mengatakan pihaknya "mengutuk segala ancaman dan tindakan intimidasi" terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

14 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.