PSBB Ketat, Satpol PP Tak Bisa Halau Warga DKI Cari Hiburan di Bodebek

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 2 Oktober 2020 22:07 WIB

Personel Satpol PP menggelar Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9/2020). Berdasarkan data Litbang Satpol PP DKI Jakarta sejak Senin (14/9) tercatat sebanyak 19.361 warga menerima sanksi sosial dan 1.449 warga membayar denda dengan total Rp229.575.000 karena melanggar aturan PSBB tidak mengenakan masker. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Satpol PP DKI Jakarta mengaku tidak bisa menghalau warga Ibu Kota untuk mencari hiburan ke daerah penyangga Bogor, Depok, Bekasi atau daerah lain selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ketat Jakarta yang berlangsung sejak 14 September 2020.

"Tidak ada (untuk menghalau warga), tapi yang ada adalah operasi gabungan di perbatasan yang berkenaan dengan operasi tertib masker. Saat ini dilakukan di Kota Depok bekerjasama dengan Satpol PP Jabar dan Kota Depok.

Kemudian ada operasi tertib masker juga gabungan dengan Kota Bekasi," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2020.

Menurut Arifin, operasi yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan sesering mungkin ini, akan terus berlangsung. "Nanti dijadwalkan (untuk operasi gabungan), akan dilanjutkan," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengakui adanya pergerakan warganya ke daerah penyangga selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta jilid II.

Advertising
Advertising

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pelaksanaan PSBB jilid II memang lebih ketat dibanding PSBB transisi. Saat PSBB transisi, pemerintah daerah mengizinkan usaha non esensial mempekerjakan karyawannya di tempat kerja sebesar 50 persen, kemudian saat PSBB Jakarta jilid II dikurangi menjadi 25 persen.

Selanjutnya, selama PSBB transisi pemerintah mengizinkan tempat pariwisata outdoor beroperasi, kemudian restoran, rumah makan serta kafe diizinkan melayani makan di tempat.

Namun saat PSBB ketat, tempat pariwisata itu ditutup dan restoran, rumah makan serta kafe dilarang melayani dine in, kecuali diantar atau pesan melalui ojek daring.

"Sesungguhnya mobilitas warga (di Jakarta) menurun, seiring dengan penutupan unit usaha dan unit kegiatan. Kemudian yang berikutnya, memang ada pergerakan warga Jakarta yang keluar ke sekitar Jakarta," kata Riza di Balai Kota Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Berita terkait

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

18 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

37 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

51 hari lalu

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

56 hari lalu

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

57 hari lalu

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

6 Maret 2024

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

4 Maret 2024

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

2 Maret 2024

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

2 Maret 2024

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

2 Maret 2024

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya