15 Syarat Minimal Hotel di DKI Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 OTG

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 3 Oktober 2020 08:08 WIB

Petugas mempersiapkan tempat untuk isolasi pasien Covid-19 di Graha Wisata Ragunan, Jakarta, Senin, 28 September 2020. TEMPO/Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menetapkan 15 syarat minimal kepada hotel, wisma, dan penginapan sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 tanpa gejala atau OTG dan bergejala ringan.

Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang salinannya diterima, Jumat, 2 Oktober 2020.

Yang pertama, standar minimal kriteria hotel, penginapan dan wisma untuk lokasi isolasi terkendali Covid-19 DKI Jakarta. Tersedia kamar untuk isolasi dengan kamar mandi di dalam.

Kedua, kamar di sana juga disarankan tidak memakai karpet atau permadani.

Kemudian yang ketiga, sirkulasi udara ruangan berjalan baik dan nyaman, atau dapat secara alami melalui jendela.

Baca juga : Maju Mundur Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 OTG: Rumah Warga, Hotel, GOR

Keempat, tersedia fasilitas laundri. Kemudian kelima, jumlah kamar minimal 50 kamar dengan fasilitas Wi-Fi di setiap kamar.

Keenam, menyediakan menu sehat tiga kali sehari dan dua kali camilan. Ketujuh, memiliki ruang pengolahan bahan makanan yang memadai dan penyediaan makanan tidak prasmanan.

Kedelapan, tersedia klinik kesehatan yang menangani, memantau dan melaksanakan proses rujukan ke rumah sakit dan pemulangan pasien Covid-19. Kesembilan, hotel dan wisma juga harus memiliki jejaring kerja sama dengan Gugus Tugas dalam hal ini pemangku wilayah, puskesmas, TNI dan Polri.

Kesepuluh, hotel dan wisma juga diwajibkan memiliki Posko Terpadu Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada lokasi isolasi terkendali. Kesebelas, hotel dan wisma diharuskan memiliki kerjasama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan limbah medis Covid-19.

Keduabelas, penginapan ini juga harus menyediakan sarana/aktivitas dukungan psikososial bagi penghuni dengan tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19. Ketigabelas, hotel, wisma dan penginapan ini harus memiliki halaman yang cukup untuk olahraga.

Keempatbelas, penginapan ini memiliki halaman parkir minimal 20x5 meter termasuk untuk ambulans. Serta kelimabelas, hotel, penginapan dan wisma ini memiliki bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya seperti banjir, kebakaran dan tanah longsor.

ANTARA

Berita terkait

Cara Melihat Password WiFi yang Sudah Terhubung di HP dan Laptop

12 hari lalu

Cara Melihat Password WiFi yang Sudah Terhubung di HP dan Laptop

Berikut adalah beberapa cara untuk melihat password WiFi yang sudah terhubung di HP dan laptop.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

16 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Pengguna Commuter Line Mudik Lebaran Ini Tertinggi Pasca Pandemi Covid-19

26 hari lalu

KAI Sebut Pengguna Commuter Line Mudik Lebaran Ini Tertinggi Pasca Pandemi Covid-19

Pergerakan pengguna Commuter Line Jabodetabek juga masih terpantau di stasiun-stasiun yang terletak di kawasan pusat perbelanjaan atau sentra bisnis.

Baca Selengkapnya

CEO Boeing Dave Calhoun Bersiap Mundur, Melawan Badai Sepanjang Kepemimpinannya

38 hari lalu

CEO Boeing Dave Calhoun Bersiap Mundur, Melawan Badai Sepanjang Kepemimpinannya

CEO Boeing Dave Calhoun memutuskan mengundurkan diri pada akhir tahun ini. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Huawei MateBook D14 Teranyar Hadir di Indonesia, Bisa Dibeli Mulai 21 Maret Nanti

47 hari lalu

Huawei MateBook D14 Teranyar Hadir di Indonesia, Bisa Dibeli Mulai 21 Maret Nanti

Huawei bersiap luncurkan laptop Matebook D14 terbaru di Indonesia. Harga perangkat berfitur lengkap ini baru akan terungkap pada 21 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

52 hari lalu

Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

Kedua tersangka bisa dijerat dengan hukuman mati karena dugaan korupsi pengadaan barang saat situasi bencana pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

52 hari lalu

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

53 hari lalu

4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

Di Jakarta, setidaknya ada dua TPU yang jadi tempat permakaman korban saat pandemi Covid-19, yakni TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

53 hari lalu

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

6 Maret 2024

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.

Baca Selengkapnya