Polisi Tetap Gelar Perkara Kasus Penghinaan Ahok

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 3 Oktober 2020 20:10 WIB

AS, tersangka pencemaran nama baik terhadap keluarga Ahok mengenakan rompi merah saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2020. Dua akun yang dilaporkan adalah @ito.kurnia dan @an7a_s679. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya tetap melakukan gelar perkara dalam kasus penghinaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Walaupun, Ahok sudah mencabut laporan.

"Segala sesuatunya harus digelarkan (perkaranya) dulu, apakah bisa dicabut atau tidak," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Ahok resmi mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Senin, 28 September 2020. Pencabutan laporan dan penandatanganan berkas dilakukan oleh pengacara Ahok, Ahmad Ramzy. Kepada awak media, Ramzy menjelaskan alasan kliennya mencabut laporan.

"Pertimbangannya salah satunya karena kedua tersangka sudah mengakui, menyesali perbuatannya, dan mereka berjanji tidak akan mengulangi," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin, 28 September 2020.

Selain itu, kata Ramzy, kedua tersangka juga sudah menuliskan penyesalannya di media sosial masing-masing. Menurut Ramzy, alasan lain kliennya mencabut laporan berkaitan dengan umur para tersangka.

Advertising
Advertising

"Tersangka ini juga perempuan, dan ada yang sudah lanjut usia, makanya pertimbangannya pak Ahok untuk mencabut laporan ini," kata Ramzy.

Dalam kasus penghinaan ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu EJ, 47 tahun, dan AS, 67 tahun. Keduanya ditangkap pada Akhir Juli 2020 di Denpasar, Bali dan Medan, Sumatera Utara.

Penyidik memfasilitasi kedua tersangka untuk bertemu Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi pada Rabu, 23 September 2020. Keduanya lantas meminta maaf kepada Ahok saat pertemuan itu.

AS dinyatakan terbukti mengunggah konten ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu melalui akun Instagram, @ito.kurnia. Sementara EJ adalah ketua dari kelompok Veronica Lovers yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram. Veronica tak lain adalah mantan istri Ahok. Melalui akun instagram @an7a_s679, EJ mengunggah hinaan terhadap Ahok.

Berita terkait

Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024

19 menit lalu

Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024

Nama Ahok dan Anies masuk dalam bursa calon gubernur Pilkada DKI Jakarta 2024. Bahkan keduanya disandingkan sebagai duet Ahok-Anies.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

10 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

11 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

13 jam lalu

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

3 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

3 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya