DPRD DKI Lanjutkan Pembahasan Raperda Penanggulangan Covid-19 Hari Ini
Reporter
Adam Prireza
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 6 Oktober 2020 11:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hari ini, Selasa, 6 Oktober 2020, akan kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Penanggulangan Covid-19. “(yang dibahas) Pendalaman materi Raperda Covid-19,” kata Wakil Ketua Bapemperda, Dedi Supriadi, lewat pesan pendek.
Dedi menjelaskan, rapat pembahasan Raperda Penanggulangan Covid-19 kemarin, Senin, 5 Oktober 2020, ditunda lantaran waktu yang terbatas. Menurut Dedi, pihaknya akan membahas pasal-pasal yang tercantum dalam raperda. “Melanjutkan (yang kemarin). Kemarin kan sudah sampai pasal 3.”
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta mengajukan draft rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan Covid-19 kepada DPRD DKI. Draft diserahkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria setelah dibacakan dalam rapat paripurna untuk dibahas dan disusun menjadi perda oleh anggota dewan.
Riza Patria mengatakan pandemi Covid-19 sudah berdampak luas terhadap pemerintahan dan kehidupan warga, di bidang kesehatan, kesejahteraan, ekonomi hingga politik. Sehingga butuh satu aturan yang lebih efektif dalam penanggulangan Covid-19.
Ia mengatakan secara umum Raperda Penanggulangan Covid-19 akan memuat pedoman kesehatan warga dari penularan Covid-19, peningkatan kesadaran, kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, lalu perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat yang terdampak akibat Covid-19.
Selain itu juga untuk memberikan kepastian hukum bagi aparat hukum untuk menerapkan aturan. Termasuk juga sanksi pidana bagi warga yang melanggar. "Memang ada usulan pidana beberapa hal termasuk juga kegiatan yang dianggap melanggar,” ujar Riza, di DPRD DKI, Rabu, 23 September 2020.
ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI