Hasl Tes Covid-19 Karyawan Reaktif, PN Jakarta Pusat Ditutup 10 Hari
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 7 Oktober 2020 14:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat akan ditutup selama 10 hari ke depan setelah hasil tes cepat Covid-19, sebanyak 61 karyawannya reaktif.
"Atas hasil itu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat surat pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penutupan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono saat dihubungi, di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020.
Semula penutupan ini akan dilakukan mulai hari ini hingga Jumat 9 Oktober 2020.
"Namun diubah menjadi mulai Rabu (7/10) sampai Jumat (16/10)," kata Bambang Nurcahyono.
Keputusan ditutupnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tertuang dalam surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/8613/KP.04.2/10/2020.
<!--more-->
Bambang mengatakan 61 orang yang reaktif rapid test itu terdiri dari berbagai latar belakang mulai dari hakim, aparatur sipil negara (ASN), penjaga keamanan, hingga petugas kebersihan.
Setelah mendapatkan hasil reaktif, seluruhnya dipastikan langsung mengikuti tes usap untuk memastikan yang bersangkutan terpapar Covid-19 atau tidak.
"Insya Allah akan diketahui 2- 3 hari ke depan untuk hasil tes usapnya. Semoga hasilnya bisa negatif," ujar Bambang.
Selama penutupan berlangsung, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipastikan melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.
Para pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun harus menjalani kerja dari rumah selama penutupan gedung di Jalan Bungur Raya itu lebih dari satu minggu.
Meski demikian jika ada kasus yang sangat penting, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap dapat melayani masyarakat.
"PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih melayani pelayanan publik secara terbatas terutama hal-hal yang sifatnya sangat penting dan mendesak," ujar Bambang
Sebelumnya pada Selasa, 6 Oktober 2020 diberitakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan ditutup selama tiga hari akibat temuan dua kasus positif Covid-19.
Dari proses pelacakan kontak erat, didapati sebanyak 40 dari 250 orang mendapatkan hasil reaktif saat mengikuti tes cepat massal.
Rupanya angka tersebut bertambah sehingga keputusan penutupan sementara Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun ikut berubah.