Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Tempuh Uji Materiil dan Gelorakan Mosi Tidak Percaya

Rabu, 7 Oktober 2020 15:23 WIB

Buruh dari berbagai organisasi melakukan unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang Cipta Kerja di Pos 9 Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu, 7 Oktober 2020. Massa tampak menjaga jarak. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok buruh yang berunjuk rasa di Pos 9 Tanjung Priok, Jalan Raya Pelabuhan, Jakarta Utara berencana menyiapkan dua langkah hukum untuk menyikapi disahkannya UU Cipta Kerja oleh anggota Dewan dalam paripurna pada Senin, 5 Oktober lalu. Bentuknya berupa upaya litigasi berupa uji materiil atau menggelorakan mosi tidak percaya terhadap pemerintah. “Itu strategi perjuangan kita," ujar seorang orator di atas mobil komando saat aksi, Rabu, 7 Oktober 2020.

Unjuk rasa buruh menolak UU Cipta Kerja di Pos 9 Tanjung Priok hari ini adalah yang kedua kalinya. Di samping lintasan truk-truk kontainer di Jalan Raya Pelabuhan, para buruh berbanjar dengan menjaga jarak. Lebih dari dua jam diterpa panas matahari, mereka berdemonstrasi dengan pengawasan polisi.

Massa berasal dari berbagai organisasi buruh, antara lain Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (STKBM), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Perempuan yang sedang berorasi di atas mobil komando juga menyampaikan bahwa banyak buruh wanita, khususnya di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung Jakarta Timur, hingga saat ini belum menjadi karyawan tetap. UU Cipta Kerja dinilai akan semakin memperburuk posisi buruh perempuan. "Buruh perempuan akan semakin sulit untuk menjadi pekerja tetap," kata dia.

Masalah pekerja kontrak merupakan satu dari berbagai isu kontroversial dalam UU Cipta Kerja. Dalam undang-undang baru itu, Dewan menghapus jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan mengubah Pasal 56 dan 59 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Perubahan itu membuat kontrak bisa dilakukan tanpa batas waktu.

Advertising
Advertising

Mengenai judicial review, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sebelumnya telah menyatakan bakal mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan pihaknya menolak undang-undang itu. "KPA akan menggugat UU ini ke Mahkamah Konstitusi," kata Dewi dalam keterangannya, Rabu, 7 Oktober 2020.



M YUSUF MANURUNG | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

5 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

12 jam lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

1 hari lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

1 hari lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

2 hari lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

2 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

2 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya