Ada Pergub dari Ridwan Kamil, Gugus Tugas Depok: Bodebek PSBB Lagi
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 9 Oktober 2020 15:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara mengejutkan mengeluarkan kebijakan yang bakal kembali mengetatkan aktivitas masyarakat di wilayah Bodebek melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara ketat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 73 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 1 Oktober 2020.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana membenarkan adanya kebijakan akan dilakukan PSBB lagi di wilayah Bodebek.
“Bodebek PSBB lagi,” kata Dadang kepada wartawan, Jumat 9 Oktober 2020.
Terkait penerapannya, Dadang mengatakan, masih menunggu keputusan gubernur sebagai turunan dari Pergub tersebut.
“Untuk pengaturan waktu, nunggu Kepgubnya,” kata Dadang.
Rencana penerapan PSBB secara ketat ini terbilang mengejutkan, sebabnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil baru saja memperpanjang PSBB Proporsional di wilayah Bodebek pada 29 September 2020 lalu.
Perpanjangan PSBB Proporsional di wilayah Bodebek tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 27 Oktober 2020.
Untuk diketahui, data Covid-19 di Kota Depok pada Jumat 9 Oktober 2020, kasus terkonfirmasi positif sudah mencapai 5.391 kasus, dengan rincian sembuh 3.741 orang, meninggal 154 dan kasus konfirmasi aktif mencapai 1.496 kasus.