Berkas Sudah Lengkap, Polisi Serahkan John Kei ke Kejaksaan Tinggi DKI

Senin, 19 Oktober 2020 11:25 WIB

Tersangka penyerangan terhadap kelompok Nus Kei, John Kei dihadirkan saat rekonstruksi perencanaan penyerangan di kediaman John Kei di Perumahan Tytyan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Juli 2020. Penyerangan kelompok John Kei telah menewaskan seorang anak buah Nus Kei. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah merampungkan berkas pemeriksaan John Refra Kei alias John Kei untuk kasus pembunuhan dan penyerangan terhadap Nus Kei dan anak buahnya Yustus Corwing Rahakbau. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya berencana menyerahkan John Kei ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini.

"Penyerahan hari ini pukul 11.00 dari Polda Metro Jaya," ujar Kuasa Hukum John Kei, Roy Steven Lee, dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Oktober 2020.

Selain John Kei, polisi juga akan melimpahkan berkas dan anak buah John Kei ke Kejati. Belum diketahui jumlah anak buah John Kei yang ikut diserahkan ke Kejaksaan menyusul berkas pemeriksaan yang sudah P21 atau lengkap.

Sebelumnya, polisi membagi berkas perkara kasus John Kei menjadi dua. Bagian pertama telah terlebih dahulu diserahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi Tangerang Kota pada 19 Agustus 2020 dengan tersangka para anak buah John Kei yang melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei di Cluster Australia Perumahan Green Lake City Cipondoh, Kota Tangerang.

Sedangkan untuk John Kei, polisi memasukkannya dalam berkas kedua, yakni pembunuhan terhadap keponakan Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau di Kosambi, Jakarta Barat.

Advertising
Advertising

John Kei dan anak buahnya melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei pada Ahad, 22 Juni 2020 sekitar pukul 12.30. Aksi penyerangan itu diwarnai penabrakan pintu gerbang kompleks dan pelepasan 7 kali tembakan.

Akibatnya, seorang satpam dan pengendara ojek online di kompleks terluka. Sementara dari pihak Nus Kei, 1 orang anak buahnya yang bernama Yustus Corwing Rahakbau tewas terkena luka bacok.

Polisi kemudian menggerebek kediaman John Kei di Bekasi untuk mengusut kasus penembakan, penganiayaan, dan pembunuhan pada Ahad petang. Penangkapan itu sempat dihalang-halangi oleh puluhan anak buah John Kei.

Dalam penangkapan terhadap John di rumahnya yang berada di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, polisi menyita puluhan tombak dan senjata tajam. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan John Kei dan 38 anak buahnya sebagai tersangka. Selain itu, 8 orang anak buah John Kei sampai saat ini masih dalam pengerjaan polisi.

Selain tombak dan senjata tajam, polisi juga menyita 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah ponsel dan 1 buah decoder hikvision.

Para anak buah John Kei itu dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

35 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

45 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

GBI Keluarga Allah Sumbang Alkitab ke Lapas Salemba

54 hari lalu

GBI Keluarga Allah Sumbang Alkitab ke Lapas Salemba

Mantan preman Jhon Kei memberikan kesaksian tentang perjalanan hidupnya.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

56 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Lapas Salemba Telusuri Komunikasi John Kei Sebelum Penembakan di Bekasi

19 November 2023

Lapas Salemba Telusuri Komunikasi John Kei Sebelum Penembakan di Bekasi

Lapas Salemba masih menelusuri bagaimana John Kei berkomunikasi sebelum penyerangan berujung penembakan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut John Kei Larang Penyerangan di Bekasi sebelum Penembakan Kelompok Nus Kei

18 November 2023

Polisi Sebut John Kei Larang Penyerangan di Bekasi sebelum Penembakan Kelompok Nus Kei

Polisi menyebut John Refra alias John Kei sempat berkomunikasi dengan salah satu anggota kelompok Nus Kei

Baca Selengkapnya