Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengenakan rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB" saat terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9/2020). Berdasarkan data Litbang Satpol PP DKI Jakarta sejak Senin (14/9) tercatat sebanyak 19.361 warga menerima sanksi sosial dan 1.449 warga membayar denda dengan total Rp229.575.000 karena melanggar aturan PSBB tidak mengenakan masker. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
TEMPO.CO, Jakarta - Sepekan PSBB Transisi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat mengumpulkan denda pelanggaran masker hingga Rp 2,8 juta.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan menyatakan 2.092 pelanggar PSBB terjaring razia masker mulai 12-18 Oktober 2020. "Denda Rp 2,8 juta itu kita dapatkan dari 17 orang. Nah untuk sisanya memang dominan sanksi kerja sosial," kata Bernard Tambunan di Jakarta, Selasa 20 Oktober 2020.
Menurut Bernard, penindakan pelanggaran masker sedikit berkurang karena marak demo di Jakarta Pusat.
Namun dia menilai kesadaran masyarakat menjalankan protokol kesehatan 3M semakin membaik. "Cuma memang perlu diawasi terus agar semakin disiplin dan tidak lupa," ujar Bernard.
Untuk pelanggaran PSBB yang lain, seperti pembatasan kapasitas di tempat makan dan restoran, umumnya sudah sesuai peraturan yang berlaku. "Restoran dan tempat makan di Jakarta Pusat sudah baik, kita belum temukan pelanggaran selama PSBB transisi ini," kata Bernard.
Kepala Satpol PP Jakpus itu mengingatkan seluruh masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan lewat 3M yaitu #PakaiMasker, #JagaJarak dan #CuciTanganPakaiSabun.
Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024
58 hari lalu
Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024
Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.