Putusan PTUN Belum Inkrah, Bahar bin Smith Tetap Ditahan di Lapas Gunung Sindur

Jumat, 23 Oktober 2020 18:20 WIB

Bahar bin Smith menyalami jaksa usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung di gedung Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 20 Juni 2019. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus penganiayaan remaja Bahar bin Smith belum dapat dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas Khusus Gunung Sindur Mujiarto mengatakan, hal ini disebabkan pihaknya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung yang memenangkan Bahar bin Smith sebagai penggugat perihal pencabutan asimilasinya.

"Surat bandingnya sudah tertuang dalam surat akta pernyataan banding pada 15 Oktober," kata Mujiarto di Bogor, Jumat 23 Oktober 2020.

Menurut Mujiarto dengan banding tersebut maka putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan demikian, Bahar bin Smith belum bisa keluar dari sel untuk menjalankan asimilasi.

Mujiarto meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan tersebut.

Advertising
Advertising

"Kan belum inkrah, jadi kita hormati dulu proses hukum yang sedang berjalan," ucap Mujiarto.

Sebelumnya kuasa hukum Bahar bin Smith, M Ihwan Tuanakotta mendatangi Lapas Gunung Sindur pada Kamis, 22 Oktober 2020. Kedatangannya membawa salinan
surat putusan PTUN dan meminta Kalapas menjalankan putusan tersebut yang artinya membebaskan Bahar bin Smith. "Kami menuntut habib Bahar dibebaskan meski saat ini dari hasil putusan PTUN belum inkrah," kata Ihwan, Kamis 22 Oktober 2020.

Ihwan mengatakan dengan putusan PTUN tersebut, maka SK Kalapas yang mencabut asimilasi Bahar dan menahannya kembali tidak sah. Untuk itu, ia menuntut asimilasi Bahar kembali dijalankan di rumah.

"Hasil TUN sama artinya SK pencabutan asimilasi tidak berlaku lagi, jadi lapas harus pakai SK pertama tentang asimilasi," kata Ihwan.

Bahar bin Smith sebelumya dijatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja. Pada 16 Mei 2020 lalu, Bahar bebas dari tahanan lewat program asimilasi.

Namun Bahar kembali ditangkap pada 19 Mei 2020 karena dianggap melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi. Bahar bahkan sempat mencicipi Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan.

Menanggapi banding yang dilakukan pihak Kementerian Hukum dan HAM, Ihwan mengatakan akan menyiapkan kontra memori banding. Jalan lainnya kata dia adalah menyerahkan surat putusan PTUN ke Komisi III DPR.

Berita terkait

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

15 jam lalu

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut

Baca Selengkapnya

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

Apa kata Ketum Muhammadiyah soal gugatan PDIP di PTUN?

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

4 hari lalu

PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

5 hari lalu

KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

KPU tolak permohonan PDIP untuk tunda kegiatan penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih hari ini. Putusan MK jadi rujukan.

Baca Selengkapnya

Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

5 hari lalu

Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN terkait Pencalonan Gibran

5 hari lalu

Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN terkait Pencalonan Gibran

PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima Gibran sebagai calon wakil presiden. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

5 hari lalu

PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

Tim Hukum PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

5 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya