Pemprov Banten Beberkan Manfaat Program Pemulihan Ekonomi Dampak Covid-19
Reporter
Wasiul Ulum (Kontributor)
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 26 Oktober 2020 05:19 WIB
Direktur Manajemen Risiko PT SMI Faaris Pranawa mengatakan program pinjaman ke Banten ini tentunya harus berdampak pada pemulihan ekonomi dan kepentingan publik. Menurutnya, bunga pinjaman ditanggung oleh Bank Indonesia dan Pemprov memiliki jangka waktu pengembalian 8 hingga 10 tahun.
“Dan kita kasih grace period 2 tahun. Artinya 2 tahun sejak pinjaman, Pemprov nggak menyicil. Itu bentuk konkrit pemerintah pusat, Kementerian Keuangan melalui SMI untuk Pemda dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19,” katanya.
Ia menjelaskan, pinjaman daerah oleh PT SMI dibuat untuk mengatasi dampak ekonomi akibat Covid. Banten sendiri dinilai mengalami dampak penurunan pendapatan akibat pandemi itu. Harapannya, melalui program ini pembangunan terus berjalan dan dampak ekonomi bisa diatasi. “Harapannya dengan proyek pembangunan pemda ini kegiatan ekonom terus berjalan dan akhirnya nanti Covid tertangani, dampak ekonomi tetap dijaga,” kata Faaris.
Sementara itu, Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Abdul Hamid mendorong agar pinjaman ke Pemprov Banten ini bisa diarahkan pada sebaik-baiknya kebutuhan masyarakat. Termasuk menangani persoalan di Banten mulai dari ketimpangan wilayah Banten Utara dan Banten Selatan, pengangguran, sampai ke pendidikan. “Sehingga yang diharapkan masyarakat pinjaman dari PT SMI itu bisa berdampak pada apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Terakhir adalah partisipasi, suara publik didengar dan diwujudkan,” ujarnya.