Musim Hujan, Polisi Larang Pengendara Motor Berteduh di Bawah Flyover
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 28 Oktober 2020 11:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo melarang pengendara sepeda motor berhenti di bawah jembatan layang atau flyover untuk berteduh saat hujan turun. Imbauan ini ia sampaikan karena musim hujan sudah datang dan pengendara motor kerap berteduh di bawah jembatan.
"Karena kalau nanti berteduh lalu kendaraan akan numpuk, yang terjadi adalah kemacetan. Lumpuh satu, dan merembet ke jalur sebelahnya," ujar Sambodo di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Oktober 2020.
Baca Juga: Hujan Deras, 4 RT dan 7 Ruas Jalan di Jakarta Selatan dan Timur Terendam Banjir
Sambodo mengatakan ada aturan yang melarang kendaraan berhenti di bawah jembatan layang. Bahkan di beberapa lokasi telah terpasang rambu dilarang berhenti.
Sehingga para pemotor yang nekat berhenti untuk berteduh saat hujan di bawah flyover, dapat dikenakan pidana. "Kalau dia berhenti, berarti melarang rambu Pasal 287 UULLAJ. Tapi nanti kami akan lihat lagi bagaimana diskresinya,"kata Sambodo.
Meskipun begitu, Sambodo mengatakan polisi membolehkan pengendara motor untuk berhenti di bawah flyover, tapi hanya untuk memakai jas hujan dan perlengkapan lainnya. Setelah terpakai, pengendara diimbau untuk segera melanjutkan perjalanannya.
Menurut dia, berhenti di bawah flyover menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang akan disasar dalam Operasi Zebra Jaya 2020. Operasi ini rencananya akan digelar selama 14 hari, yakni dari 26 Oktober hingga 8 November 2020.