Anies Putuskan UMP Asimetris, PDIP: Persulit Diri Sendiri

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Juli Hantoro

Senin, 2 November 2020 15:10 WIB

Gembong Warsono. Dprd.prov.dki

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono mengatakan kebijakan upah minimum provinsi atau UMP 2021 yang bersifat asimetris bakal sulit diterapkan. "Itu problem kalau pilih-pilih kan susah," kata Gembong di DPRD DKI, Senin, 2 November 2020.

Dalam kebijakan UMP asimetris ini mengatur kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan upah untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak Covid-19 naik.

Pemerintah DKI menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186. Adapun upah minim DKI tahun ini sebesar Rp 4.267.349.

Menurut Gembong, kebijakan Gubernur Anies Baswedan berpotensi membuat perusahaan bakal beralasan terdampak Covid-19, meski sebenarnya tidak kena imbas pandemi ini. "Nanti orang mengatakan semua terdampak, kalau saya sebagai pengusaha gitu, aku terdampak," ujarnya.

Menurut Gembong, sebaiknya pemerintah tidak membuat kluster perusahaan yang terdampak atau tidak dalam menentukan kenaikan upah tahun depan. Pemerintah, kata dia, lebih baik mengkaji secara menyeluruh kondisi usaha saat ini.

Advertising
Advertising

Jika berdasarkan hitungan masih berpotensi untuk menaikkan upah, kata dia, Pemerintah DKI langsung menetapkan kenaikannya. "Kalau memang berdasarkan hitungannya harus naik, ya naik. Kebijakan ini memberikan kemudahan kepada semua pihak baik kepada Pemprov sendiri atau pengusahanya."

Selain itu, menurut Gembong, Pemerintah DKI bakal sulit untuk mengawasi validitas informasi yang diberikan 79 ribu perusahaan dalam kebijakan ini. Kebijakan upah asimetris ini bakal menyusahkan pemerintah sendiri dalam menentukan perusahaan yang harus menaikkan upah atau tidak.

"Ngapain membuat kebijakan yang mempersulit diri sendiri dalam konteks pengawasan, kan akhirnya nanti di lapangan pasti akan jadi problem," ujarnya.

Gembong meminta DKI mempersiapkan kajian dengan matang syarat perusahaan yang boleh tidak menaikkan upah tahun depan. Selain itu, pemerintah juga wajib mengambil kebijakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja kembali. "Harus dijaga keseimbangan antara pengusaha dan pekerja. Karena situasi sulit," ucapnya.

Berita terkait

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

3 jam lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

16 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

16 jam lalu

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tidak mau masuk bursa Cagub DKI Jakarta karena sudah berusia 70 tahun.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

18 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

19 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

1 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

1 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

1 hari lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

1 hari lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

1 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya