Petugas membersihkan tempat duduk usai dipakai oleh pengunjung menonton penayangan film di bioskop Cinepolis di Mall Metro Kebayoran, Cipulir, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020. Sejumlah bioskop di Ibu Kota kembali beroperasi setelah mendapatkan izin dari Pemprov DKI Jakarta dengan jumlah penonton dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas. Pihak bioskop menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak memperkenankan pengunjung untuk makan di dalam ruang bioskop. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedikit demi sedikit melonggarkan kegiatan ekonomi di Ibu Kota pada masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi ini.
Setidaknya ada dua kegiatan yang sebelumnya dilarang kini sudah mulai dibolehkan:
1. Bioskop Dibuka dengan Kapasitas 50 Persen
Pemprov DKI mengizinkan bioskop meningkatkan kapasitas operasionalnya menjadi 50 persen. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI dalam suratnya pada 3 November 2020 menyebut izin ini berlaku selama masa PSBB transisi dan dapat ditinjau lagi jika terjadi perubahan kondisi.
Menurut Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Gumilar Ekalaya, penambahan kapasitas itu hanya diberikan kepada bioskop yang sudah menerapkan aturan kapasitas penonton 25 persen.
Advertising
Advertising
Untuk mendapatkan izin penambahan kapasitas itu, pengusaha diminta mengajukan surat permohonan ke Dinas Parekraf. Kemudian dilakukan evaluasi untuk memastikan apakah selama penerapan 25 persen pengusaha sudah melaksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar atau belum. "Jadi tidak bisa otomatis," ujar Gumilar.
60 Persen Lebih Publik Puas, Heru Didorong Ikut Pilkada Jakarta
6 hari lalu
60 Persen Lebih Publik Puas, Heru Didorong Ikut Pilkada Jakarta
Pemprov DKI Jakarta di bawah komando Heru Budi juga meraih penghargaan dari Kemendagri atas komitmen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang infrastruktur dalam pembangunan sarana serta prasarana.
Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024
11 hari lalu
Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil meraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2024, dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas.