Soal Sertifikasi Monas, dari Jaman Ahok hingga Anies Baswedan
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 7 November 2020 13:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Masalah sertifikasi kawasan Monas kembali mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan kemajuan upaya sertifikasi tanah Monas tersebut dalam rapat koordinasi antara Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pemprov DKI pada Rabu lalu.
“Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain.
Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara," kata Penanggung Jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis, 4 November 2020.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemensetneg kepada KPK, sampai sekarang tanah pada kawasan Monas belum bersertifikat. Kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemprov DKI Jakarta yang tiap tahunnya telah mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.
"Gubernur DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden bahwa kami akan melakukan pensertifikasian Monas atas nama Pemprov DKI. Selanjutnya, gubernur sudah pula menyampaikan surat usulan pensertifikasian Monas kepada BPN," kata Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Pujiono saat menyampaikan kemajuan sertifikasi Monas tersebut.
Namun rupanya Kemensetneg juga ingin membuat sertifikat untuk kawasan Monas. Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyampaikan pada 23 September 2020 kementeriannya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, disepakati perlu ada pertemuan tripartit antara Setneg, BPN, dan Pemprov DKI Jakarta.
Pemerintah pusat ingin DKI Jakarta nanti hanya pinjam pakai kawasan Monas dan tiap lima tahun sekali diperpanjang.
<!--more-->
Rumitnya soal sertifikasi Monas ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama.
Ahok Sebut Monas Belum Bersertifikat
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 2016 pernah mengungkapkan perlunya DKI punya sertifikat Monas.
Hal ini terungkap saat Ahok dipertanyakan soal sertifikat tanah di kawasan Pasar Ikan Luar Batang, Penjaringan Jakarta Pusat. Saat itu DKI mengklaim lahan itu adalah milik mereka.
Ahok lalu mencontohkan bangunan Balai Kota Jakarta dan Monas juga tak punya sertifikat, tapi dianggap milik pemerintah.
"Monas ada sertifikat enggak? Enggak ada. Kenapa itu dianggap aset pemerintah? Karena kami mengeluarkan uang untuk membangunnya," kata Ahok, Senin, 8 Mei 2016.
Pemerintah DKI kemudian bertekad menata aset tanah miliknya dengan membuat sertifikat kepemilikan atas lahan yang dikuasai. Pada Agustus 2017, Kepala Badan Aset Daerah DKI saat itu, Achmad Firdaus, mengatakan sudah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat lahan Monas.
Dokumennya, tutur dia, sudah dikirim ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada awal Agustus 2017. "Sudah kami serahkan," ujar dia.
Djarot Saiful Hidayat yang menggantikan Ahok, mengutarakan pemerintah DKI dapat mengalokasikan anggaran untuk perbaikan revitalisasi Monas secara berkelanjutan jika telah mengantongi sertifikat. Djarot berujar, banyak aset di DKI yang mulai rusak dan tidak terawat, salah satunya Gedung Pola di Jalan Proklamasi Nomor 1.
Selain itu, dia juga mengakui pemerintah DKI masih lalai mengelola aset, sehingga tidak bisa menunjukkan bukti sertifikat asli setiap kali bersengketa di pengadilan. Menurut Politikus PDIP ini, sertifikat Monas sebenarnya sudah mau diterbitkan berbarengan dengan 17 sertifikat lain.
Presiden Joko Widodo pun diklaim sudah menyetujuinya. Akan tetapi, "Ternyata masih ada tarik ulur dengan Setneg (Sekretariat Negara),” ujar Djarot di Balai Kota, Senin, 21 Agustus 2017.
Pada Minggu, 20 Agustus 2017, Presiden Jokowi menyerahkan 17 sertifikat kepada pemerintah DKI, seperti Taman Bersih Manusiawi Wibawa (BMW), Balai Kota DKI Jakarta, dan arena pacuan kuda di Pulo Mas.
Sikap Djarot kemudian berubah. Dia tak lagi ngotot menginginkan sertifikat Monas. Dia menyampaikan tak lagi mempersoalkan apakah pemerintah DKI atau pusat yang menguasai sertifikat Monas. Sebab, keduanya sama-sama aparatur negara.
Pemerintah DKI, lanjut dia, tidak menginginkan hak kepemilikan, tapi hanya berhasrat kawasan Monas terpelihara. “Kami hanya fokus untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan,” ucapnya.
<!--more-->
Anies Baswedan Ingin Sertifikasi Monas
Keinginan membuat sertifikat atas lahan Monas kembali muncul di era Anies Baswedan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan masih menunggu proses pembuatan sertifikat.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan proses pengajuan sertifikat Monas atas nama pemerintah DKI bertujuan agar ada alas hak yang benar mengenai kepemilikan lahan itu.
Dia menjelaskan selama ini kawasan Monas memang menjadi kewenangan Setneg. Namun, pengelolaan penggunaan dan fungsinya telah diserahkan kepada pemerintah DKI.
"Ini kami nilai penting sehingga Monas kami sertifikasi."
TIM TEMPO