Kantongi Identitas Dua Pelaku Begal Sepeda Marinir, Polisi: Tinggal Diambil
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 9 November 2020 16:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan dua lagi pelaku begal sepeda terhadap Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko sudah teridentifikasi. Begal sepeda ini mengincar korbannya saat melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2020.
Yusri mengatakan polisi sudah siap membekuk mereka. "Mudah-mudahan hari ini bisa kami amankan lagi pelakunya, nanti kami akan sampaikan besok karena sudah tinggal diambil saja," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 9 November 2020.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua dari empat tersangka begal sepeda terhadap anggota TNI Angkatan Laut itu. Keduanya adalah RHS, 32 tahun dan RY alias R (39). Tersangka RY mengatakan tidak mengetahui bahwa korban yang diincarnya merupakan anggota TNI.
Yusri menjelaskan sebelum membegal anggota Marinir, tersangka begal sepeda ini juga pernah melakukan tindak kejahatan serupa. Tersangka RHS, misalnya, pernah melakukan kejahatan sebanyak tiga kali selama Oktober 2020.
RHS pertama kali merampas tas dan ponsel pesepeda bersama rekannya, S alias B di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pada saat itu, S tertangkap sementara RHS berhasil kabur. RHS kembali mengincar pesepeda saat car free day di sekitar Hotel Indonesia bersama buron berinisial D. Mereka mencopet sebuah ponsel Xiaomi Redmi Note 6 dari seorang pesepeda.
<!--more-->
"Kemudian pada hari Minggu bulan Oktober 2020 di Sarinah bersama DPO inisial D, melakukan pencopetan dengan hasil HP Oppo warna biru," ujar Yusri.
Tersangka RY alias R juga sudah pernah melakukan begal sepeda atau penjambretan sebanyak dua kali di bulan Oktober. Pertama dilakukan di kawasan Gajah Mada bersama dengan buron berinisial N. Keduanya menggunakan sepeda motor melakukan penjambretan dan mendapatkan ponsel.
Sedangkan Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko dibegal oleh kedua begal sepeda di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Oktober 2020. Pelaku berusaha mengambil tas korban yang sedang bersepeda tapi gagal. Namun Pangestu jatuh dari sepedanya dan mengalami luka-luka.
Yusri berujar, kedua tersangka begal sepeda ini dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Mereka terancam dihukum 7 tahun penjara.